Tarif batas atas turun, Angkasa Pura diminta beri insentif untuk maskapai
JAKARTA, kabarbisnis.com: Penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen diikuti dengan permintaan agar pemangku kepentingan di bidang penerbangan memberikan insentif kepada maskapai penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti menjelaskan bahwa pihaknya akan berbicara kembali dengan pemangku kepentingan untuk memberikan insentif kepada maskapai.
"Operator bandara seperti PT Angkasa PuÂra I dan PT Angkasa Pura II diarahkan unÂtuk memberikan insentif maupun poÂÂtongÂan tarif kebandarudaraan. Kami akan membicarakan dahulu dengan mereka," tutur Polana seperti dikutip, Selasa (14/5/2019).
Menurut Polana, penurunan TBA akan disesuaikan dengan jarak tempuh rute penerbangan domestik. Makin jauh rute penerbangan, penurunan TBA akan mengecil.
Seperti diketahui, penurunan tarif batas atas tiket pesawat itu diputuskan dalam rapat koordinasi tentang Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, di Kemenko Perekonomian, Senin 13 Mei 2019 kemarin. Keputusan itu merupakan respons pemerintah atas keluhan masyarakat terkait mahalnya harga tiket pesawat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, besaran penurunan Tarif Batas Atas (TBA) berbeda-beda, tergantung rute penerbangan yang dilayani maskapai. "Enggak sama antara rute satu dan yang lain. Penurunan tarifnya akan lebih banyak di kisaran 15 persen," tuturnya.
Menurut Darmin, langkah itu diÂambil karena pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh maskapai dalam negeri sejak akhir Desember 2018, dan tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
Dampak dari kenaikan harga tiket itu menjadi isu nasional, karena dirasakan oleh banyak pihak, mulai dari masyarakat hingga para pelaku industri pariwisata.
Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeriâsebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PerÂhuÂbungan No.KM.72/2019âtidak berubah sigÂnifikan sejak 2014. dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan, penurunan ini hanya berlaku untuk jenis pesawat jet, dan tidak berlaku bagi pesawat propeller.
Sementara itu, untuk peÂnerÂbangan low cost carrier (LCC), Budi Karya mengimbau agar dapat disesuaikan hingga 50 persen dari tarif batas atas. Keputusan penurunan TBA akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Keputusan Menteri Perhubungan pada 15 Mei 2019, dan akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi dimaksudkan untuk menjaga tarif pesawat komersial dengan menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepentingan bisnis maskapai. kbc10
Theme Park Segera Dibuka, 200 Unit Rumah dan Ruko Free PPN di CitraLand City Kedamean Terjual
Siap-siap War Tiket! Westlife Bakal Manggung di Candi Prambanan Yogyakarta
Rupiah Tembus Rp16.200, BI Siapkan Intervensi
BNI Beri Dukungan Program Masjid Ramah Kemenag