Tiket pesawat mahal, ini penjelasan INACA

Minggu, 12 Mei 2019 | 16:44 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Masih mahalnya harga tiket pesawat di Tanah Air dikeluhkan masyarakat khususnya pengguna jasa transportasi udara ini. Pemerintah bahkan urun tangan dengan mengusulkan penurunan tarif batas atas tiket pesawat.

Atas kondisi ini, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Associaton (INACA) Tengku Burhanudin menyatakan, jika tarif tiket pesawat terbentuk atas banyak komponen. Komponen tersebut bukan hanya yang saat ini diketahui masyarakat berupa bahan bakar atau fuel dan biaya operasional, melainkan juga menyangkut biaya pajak dan asuransi.

"Ada komponen tiket tarif, ada PPN (pajak pertambahan nilai), plus PSC (passenger service charge), dan IWJR (iuran wajib Jasa Raharja)," ucap Tengku, Sabtu (11/5/2019).

Menurut Tengku, PPN yang dibebankan pada penumpang ialah sebesar 10 persen. Tarif itu sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Undang-undang PPN Tahun 1984 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Komponen lain ialah biaya IWJR. PT Jasa Raharja mematok anggaran wajib masing-masing penumpang senilai Rp 10 ribu. Sedangkan komponen PSC dihitung seduai dengan biaya yang ditetapkan bandara.  "Tiap-tiap bandara, PSC-nya berbeda," ucap Tengku.

Pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno, Hatta, misalnya, akan terkena biaya PSC sebesar Rp 50 ribu untuk terminal 1 rute domestik, Rp 60 untuk terminal 2 rute domestik, Rp 150 ribu untuk terminal 2 rute internasional.

Kemudian, pesawat yang mendarat di terminal 3 dikenai biaya lebih mahal. Untuk rute domestik, maskapai mesti membayar Rp 130 ribu. Sedangkan rute internasional Rp 200 ribu. Biaya PSC terminal 3 lebih tinggi karena bandara tersebut menyediakan layanan full service.

Beban biaya PSC di Bandara Soekarno-Hatta tak jauh berbeda dengan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Untuk rute domestik, maskapai dibebani biaya Rp Rp 75 ribu. Sedangkan rute internasional Rp 200 ribu.

Biaya PSC tersebut dihitung per penumpang. Regulasi yang memuat biaya PSC tertuang dalam KP Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pembayaran Passanger Service Charge (PSC). Dalam aturan itu, komponen PSC turut dibebankan dalam tiket penumpang. Sementara itu, iuran PSC ini dipungut oleh Badan Usaha Angkutan Udara yang mengelola bandara.

Secara lebih rinci, detail biaya operasional bila dibedah meliputi biaya langsung tetap dan biaya operasi langsung. Biaya langsung tetap di antaranya sewa pesawat, biaya asuransi pesawat, gaji pilot, gaji pramugari, gaji teknisi. Sementara itu, biaya operasi langsung meliputi avtur, pelumas, tunjangan pilot dan pramugari, pemeliharaan pesawat, PSC, dan komisi agen.

Kedua komponen itu selanjutnya bakal diakumulasi menjadi biaya operasional. Setelah itu, ditambahkan dengan margin keuntungan.

Tak hanya itu, komponen harga tiket pesawat juga terpengaruh model pesawat. Misalnya, biaya penerbangan untuk Boeing 737 berbeda dengan Airbus 320. Begitu pula dengan ATR atau propeler. kbc10

Bagikan artikel ini: