MA vonis bebas, Dahlan Iskan tak bersalah di kasus PWU
JAKARTA, kabarbisnis.com: Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas Dahlan Iskan dalam kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Putusan MA ini menguatkan putusan bebas di tingkat pengadilan tinggi.
Dahlan Iskan merupakan Dirut PT PWU periode 2000-2010. Kasus bermula saat terjadi kasus tukar guling aset BUMD PT PWU di Jawa Timur yang dinilai bermasalah oleh Kejaksaan.
Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara pada 2017. Lalu Dahlan pun banding. Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut. Oleh majelis hakim PT Surabaya, Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Atas vonis bebas itu, giliran jaksa yang mengajukan permohonan kasasi. Dan ternyata kasasi itu ditolak MA.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan 3029 K/PID.SUS/2018 sebagaimana dilansir website MA.
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota M Askin dan LL Hutagalung. Perkara dengan panitera pengganti Retno Murni Susanti itu diketuk pada 22 April lalu. KBC9
Sosialisasikan Implementasi PBG dan SLF, DPD REI Jatim dan PAPTI Gelar Kompetisi Essay dan Poster
Menkominfo Siap Blokir Free Fire di Indonesia, Ini Alasannya
Kolaborasi Cargill dan Petani Lokal Pantau Konservasi 10 Ribu Pohon di Hutan Desa
Makin Mudah! 2 Ribu Tiang Listrik Siap Buat Ngecas Kendaraan Listrik
Kabar Duka! Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia