Koperasi bisa jadi distributor gula rafinasi

Senin, 4 Februari 2019 | 18:31 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perdagangan Kemendag) mengizinkan produsen gula kristal rafinasi (GKR) menjual gula hasil olahan mereka kepada koperasi. Koperasi berperan sebagai distributor yang menjembatani produsen GKR dengan industri kecil dan menengah (IKM).

Dengan demikian, IKM bisa mengakses GKR yang merupakan bahan baku untuk keperluan produksi mereka."Produsen GKR dapat menjual GKR melalui distributor berbadan usaha Koperasi yang sudah mendapat izin dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Tjahja Widayanti, melalui keterangan resmi, Senin (4/1/2019).

Nantinya, koperasi penerima GKR wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Dirjen PDN dan bertanggung jawab terhadap GKR yang didistribusikan kepada para anggota.Sementara, IKM pengguna GKR dilarang keras memindahtangankan dan atau menjual GKR yang mereka peroleh langsung dari produsen atau melalui koperasi.

Semua ketentuan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang telah berlaku sejak 21 Januari silam.Masih berdasarkan Permendag tersebut, perdagangan GKR ke IKM diatur menggunakan kemasan berukuran paling sedikit 25 kilogram (kg).

Pada kemasan GKR untuk IKM juga wajib dicantumkan label sesuai ketentuan peraturan perundangan.Tjahja mengatakan peraturan itu dibuat tidak lain untuk memberikan kemudahan kepada IKM dalam mengakses GKR sebagai bahan baku produksi. Dengan aturan itu pula diharapkan kasus perembesan gula khusus industri itu ke pasar konsumen dapat ditekan secara signifikan.

Adapun, untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna skala besar, produsen GKR dapat mendistribusikan langsung dalam bentuk curah dengan ukuran paling sedikit 25.000 kg dengan menggunakan alat angkut tertutup berbentuk tangki yang memenuhi kriteria keamanan pangan.

"GKR yang didistribusikan menggunakan alat angkut berbentuk tangki, selain harus memuat informasi produk, wajib pula memiliki salinan dokumen Sertifikat Produk Penggunaan Tanda-Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI). GKR itu juga harus didistribusikan langsung kepada industri pengguna sesuai kontrak yang telah disepakati," lanjut Tjahya.

Untuk menjual gula khusus industri itu, produsen diwajibkan membuat pernyataan mandiri bahwa telah memenuhi persyaratan perdagangan GKR. Pernyataan dibuat secara elektronik melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT).

"Produsen GKR juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi perdagangan GKR secara menyeluruh kepada menteri secara elektronik melalui SIPT. Laporan realisasi perdagangan GKR dilakukan berkala setiap bulan," ucapnya.

Ia menegaskan seluruh pelaku terkait mulai dari produsen GKR, koperasi, dan industri pengguna yang melanggar aturan Permendag itu akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan mengawasi perdagangan GKR baik secara berkala dan atau sewaktu-waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya. kbc11

Bagikan artikel ini: