Tingkatkan keselamatan warga, Palang Pintu PJL 8 Ketintang Surabaya segera dioperasikan

Jum'at, 25 Januari 2019 | 18:17 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: Guna lebih menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2019, PJL No: 8 di daerah Ketintang - Kota Surabaya, akan mulai dioperasikan dengan kelengkapan palang pintu elektrik dan gardu pos.

Pihak Dishub Kota Surabaya telah menyiapkan para petugas penjaga pintu perlintasan, yang sebelumnya para petugas tersebut telah diberikan pelatihan seputar pengetahuan perkeretaapian di Akademi Perkeretaapian Indonesia (API) - Madiun. Sebelumnya, titik perlintasan ini hanya dijaga secara swadaya masyarakat yang berjaga mulai dari jam 05:00 wib sampai dengan 22:00 wib.

‘Untuk tahap awal ini, PJL 8 Ketintang akan beroperasi mulai jam 05:00 sampai dengan jam 22:00 wib, persis sama seperti dijaga swadaya masyarakat sebelum. Setelah 1 bulan dari peresmian nanti, akan ada evaluasi seputar kesiapan keamanan di lingkungan warga perumahan Ketintang apabila PJL ini beroperasi selama 24 jam,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto di Surabaya, Jumat (25/1/2019).

PJL No:8 Ketintang ini oleh pihak Dishub Kota Surabaya telah dilengkapi dengan pos penjagaan,fasilitas palang pintu elektrik, CCTV, rambu-rambu lalu lintas, alat komunikasi, jadwal perjalanan KA yang melintas di Stasiun Wonokromo dan Stasiun Sepanjang, serta fasilitas pendukung keamanan lainnya. Dimana dalam setiap harinya, di lintasan ini, rata-rata setiap harinya dilalui oleh 48 perjalanan KA.

Dalam kurun waktu sebelum 1 Februari 2019 ini, para petugas dari Dishub Kota Surabaya yang akan menjaga perlintasan PJL 8 Ketintang, akan mulai berlatih beradaptasi dengan kondisi lingkungan sekitar perlintasan. Dan untuk lebih memantapkan kesiapan personilnya, pihak PT KAI Daop 8 Surabaya akan membantu dalam memberikan pelatihan lapangan dan berbagi pengalaman seputar pengetahuan tentang perkeretaapian. Diharapkan dengan proses adaptasi ini, para personil bisa lebih siap dalam melaksanakan tugasnya nanti.

"Namun tetap kami ingatkan kepada para pengguna jalan raya, bahwa keberadaan dari palang pintu, penjaga pintu dan sirene, hanyalah sebagai alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya, itu berada di rambu lalu lintas yang bertanda "STOP".  Tata caranya sesuai aturan UU No: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, bahwa pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, kalau AMAN tidak ada kereta api yang melintas, barulah pengguna jalan raya bisa melintas di titik perlintasan tersebut, "ujar Suprapto,

Selanjutnya, agar lebih menjamin dalam segi keselamatan dan keamanan, direncanakan di titik perlintasan PJL No: 8 Ketintang akan dilakukan berbagai usaha diantaranya penguatan tubuh badan rel yang bersinggungan dengan jalan raya, pemberian penerangan jalan, pembuatan warning light sebelum mendekati perlintasan dan pembuatan speed trap sebelum melewati titik perlintasan.

Saat ini di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya, tercatat sebanyak 598 titik perlintasan. Dengan perincian titik perlintasan yang dijaga petugas PT KAI sebanyak 128 titik, titik perlintasan yang dijaga pihak Dishub/ pemda/ swasta, sebanyak 36 titik dan titik perlintasan yang tidak dijaga sebanyak 404 titik. Selain itu juga ada titik perlintasan yang sudah dibangun flyover atau underpass, sebanyak 30 titik. kbc6

Bagikan artikel ini: