KKP bakal bangun 19 pusat penyuluhan perikanan budidaya

Kamis, 15 November 2018 | 16:41 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana membangun pusat penyuluhan dan pertukaran informasi pengembangan perikanan budidaya di 19 kabupaten/kota. Sarana komunikasi tentang teknologi dan pasar itu bernama bale Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan (Kusuka).

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto berharap ada interaksi intens antara pelaku budidaya, pemerintah, dan penyuluh untuk kemajuan sektor perikanan. "Bale Kusuka didirikan berdasarkan kesepakatan kelompok pelaku utama, penyuluh perikanan, dan dinas yang menangani pembangunan perikanan di Kabupaten/Kota," kata Slamet di Jakarta di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Adapun 19 kabupaten/kota yang disasar KKP dalam program tersebut di antaranya adalah Agam, Pasaman, Banyuasin, Kota Prabumulih, Kampar, Kuantan Singingi, Muaro Jambi, Pangandaran, Indramayu, Pati, Kendal, Sukoharjo, Boyolali, Kulon Progo, Sleman, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sambas, dan Parigi Moutong.

Pembangunan bale akan dilakukan dengan pola padat karya dengan pengelolaan oleh kelompok masyarakat yang memenuhi syarat. Sehingga, pusat penyuluhan bisa berjalan optimal sesuai fungsinya.

Slamet juga  meminta dukungan dan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan dan pengelola agar sesuai yang diharapkan. Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah nantinya juga akan membina, mengawasi, membimbing, dan mendampingi kelompok masyarakat dalam melakukan kegiatan serta menjadi pusat keramaian.

Untuk membantu penguatan sektor perikanan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan  telah meluncurkan produk asuransi perikanan untuk budidaya ikan kecil dengan komoditas yang masuk kategori ikan kecil yakni udang, bandeng, nila tawar dan payau, serta patin. Pemerintah menyediakan fasilitas subsidi premi sebesar 100% sehingga  pembudidaya tidak akan menanggung premi sama sekali.

Asuransi ini memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas yang diasuransikan. Selain itu, “Kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50%,” demikian tertulis dalam siaran pers OJK.

Adapun besaran premi asuransi yang ditanggung penuh pemerintah berkisar Rp 90 ribu sampai Rp 225 ribu per tahun sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya. Pembudidaya akan mendapatkan santunan bila terjadi klaim dengan nilai maksimal per tahun mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 7,5 juta sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya.

Selain ikan kecil, produk asuransi serupa juga berlaku untuk budidaya polikultur. Tahun ini, asuransi ini memberikan perlindungan kepada 6.914 orang pembudidaya dengan luasan lahan budidaya sebesar 10.220,6 hektar dan nilai premi subsidi APBN sebesar Rp 2,98 miliar.kbc11

Bagikan artikel ini: