LPS kembali kerek tingkat bunga penjaminan simpanan 25 Bps

Selasa, 30 Oktober 2018 | 17:15 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan tingkat suku bunga penjaminan atau LPS Rate sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan berdenominasi rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

Dengan keputusan ini, maka bunga penjaminan simpanan di bank umum menjadi 6,75 persen dan di BPR menjadi 9,25 persen. Namun, bunga penjaminan untuk simpanan berdenominasi valuta asing (valas) tetap di angka 2 persen. Keputusan ini berlaku mulai dari 31 Oktober 2018 sampai 12 Januari 2019

Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengatakan kenaikan tingkat bunga penjaminan dilakukan karena mempertimbangkan beberapa faktor. Pertama, suku bunga simpanan perbankan yang diperkirakan masih terus meningkat sebagai respons terhadap tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). 

Berdasarkan pantauan LPS, bunga deposito rupiah di 62 bank meningkat 9 bps menjadi 8,59 persen. Kemudian, bunga deposito valas di 19 bank meningkat 6 bps menjadi 1,11 persen. Lebih lanjut, hal ini membuat margin bunga deposito antara Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3-4 dengan 1-2 semakin menipis. 

"BI sudah menaikkan bunga acuan sebanyak 150 bps dan kenaikan bunga ini kelihatannya masih akan berlanjut sejalan pengetatan moneter bank sentral AS, The Federal Reserve," ucapnya di kantor LPS, Selasa (30/10/2018).

Kedua, LPS mempertimbangkan tren pengetatan likuiditas di Tanah Air. Data LPS menyebut, rasio pinjaman terhadap simpanan (Loan to Deposit Ratio/LDR) berada di kisaran 94 persen. "Itu termasuk batas yang perlu diwaspadai karena batas aman ada di kisaran 92 persen," jelasnya. 

Selain itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) melambat ke kisaran 6,66 persen. Sedangkan pertumbuhan kredit justru melejit hingga kisaran 12,69 persen pada akhir September 2018. Kemudian, pengetatan likuiditas juga terpantau dari turunnya posisi dana pemerintah di BI dari semula Rp197,7 triliun menjadi Rp167,03 triliun. 

"Artinya, pemerintah melakukan injeksi ke sistem keuangan melalui aktivitas fiskal. Siklusnya diperkirakan akan meningkat, sehingga dana pemerintah di BI akan kembali ditarik lagi dan ditaruh di sistem keuangan untuk menambah likuiditas," terangnya. 

Ketiga, pergerakan nilai tukar rupiah yang secara rata-rata dari 8-23 Oktober 2018 berada di kisaran Rp15.211 per dolar AS atau melemah 1,95 persen secara bulanan. Keempat, kondisi sistem keuangan di dalam negeri yang masih stabil, meski mendapat tekanan dari pelemahan rupiah dan volatilitas di pasar keuangan. kbc10

Bagikan artikel ini: