Tangkal potensi gagal bayar klaim, OJK perketat pengawasan industri asuransi
JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meningkatkan pengawasan terhadap industri asuransi Tanah Air. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian gagal bayar klaim oleh asuransi.
Ketua Dewan Komisioner (OJK), Wimboh Santoso, menjelaskan OJK akan meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan laporan terhadap perusahaan asuransi. "Pengawasannya tentu akan kami perbaiki, seperti ketentuan-ketentuannya," kata Wimboh di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Wimboh menjelaskan nantinya pengawasan perusahaan asuransi ini akan mengadopsi pengawasan seperti perbankan. Lebih detail dan lebih jelas. "Perbankan benchmark-nya perbankan. Kita akan awasi seperti perbankan," tegas Wimboh.
"Analisisnya harus lebih dalam. Laporannya harus kita review dan lebih sering. Kalau perlu kita (OJK) akan datangi lebih sering perusahaanya," tandas dia.
Diketahui, beberapa perusahaan asuransi di Indonesia memang pernah mengalami gagal bayar klaim. Misalnya asuransi badan usaha milik negara (BUMN) Asuransi Jiwasraya yang beberapa waktu lalu pembayaran klaimnya mandek. Selain itu, ada juga Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang macet dalam pembayaran klaim. kbc10
Ada 'harta karun' tersembunyi di lumpur Lapindo Sidoarjo, apa itu?
Pelanggan melejit di tengah pandemi, Netflix raup pendapatan Rp350 triliun
Erick khawatir mobil listrik bakal ganggu bisnis SPBU Pertamina
Kompetisi Liga 1 dan 2 musim 2020 resmi distop tanpa juara
CitraGarden Sidoarjo hadirkan tipe baru rumah dua lantai, ada bonus perabot hingga smarthome