Longgarkan impor produk pertanian, Kementan: Lindungi petani tanpa langgar aturan WTO

Jum'at, 17 Agustus 2018 | 20:07 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan deregulasi berkaitan pembatasan impor produk hortikultura dan produk perternakan  menyusul  gugatan yang memenangkan Amerika Serikat dan Selandia atas Indonesia dalam sidang Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Aturan yang dilonggarkan yakni Permentan Nomor 24 tahun 2018 tentang perubahan atas Permen nomor 38 tahun 2017 tentang rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH), terdapat sejumlah penghapusan dan pelonggaran pasal. Salah satunya adalah dihapusnya pasal 6.

Padahal pasal ini menyatakan impor produk hortikultura dilakukan di luar masa sebelum panen raya, panen raya dan sesudah panen raya dalam jangka waktu tertentu. Dengan begitu, impor bisa dilakukan tanpa pertimbangan masa panen dan produksi nasional.

Selain itu, pemerintah juga merubah aturan Permentan Nomor 26/2017 menjadi Permentan Nomor 30/2018 tentang kewajiban integrator menyerap susu dalam negeri . Peraturan baru ini mulai diberlakukan pada 20 Juli lalu.

Tak kurang dari satu bulan, Permentan Nomor 30/2018 ini kemudian direvisi kembali menjadi Permentan 33/2018 yang membebaskan kalangan Industri Pengolah Susu (IPS) untuk mengimpor produk susu dari luar negeri.Selanjutnya, Permentan Nomor 23 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 34 Tahun 2016 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro setelah Upacara Peringatan Hari Raya Kemerdekaan RI ke 73 di Jakarta, Jumat (17/8/2018) mengatakan  Indonesia sudah melakukan pembenahan berkaitan dengan aturan-aturan di WTO.

"Selama ini memang banyak regulasi yang tidak langsung kita padukan dengan aturan WTO, tetapi bukan berarti kita tidak mematuhi WTO. Terkait masalah ini (sanksi) kita sudah lakukan beragam pendekatan bersama Kementerian Perdagangan bersama Perwakilan Tetap Indonesia di WTO, juga sudah melakukan diskusi dengan Dirjen WTO. Yang pasti kita akan tetap konsisten mengikuti aturan di WTO, kecuali kita keluar dari WTO. Tapi itu, jadi kurang baik untuk Indonesia," beber Syukur.

Kementan pun dalam mengeluarkan beragam regulasi bertujuan untuk membangun sistem produksi di tingkat petani dan meningkatkan kesejahteraan petani . Perbaikan manajemen produksi sehingga unit usaha mampu mencapai efisiensi dan mampu bersaing di pasar global. Sehingga target pertanian masih tetap jelas pada kedaulatan pangan bangsa dan rakyat.

"Indonesia sebagai bagian dari warga global akan terus konsisten mengikuti aturan yang berlaku di tingkat global seperti WTO. Namun, usaha dan upaya untuk kemandirian dan kedaulatan pangan tidak boleh berhenti. Kita tetap komitmen melindungi petani tanpa melanggar aturan WTO," tegas Syukur

Syukur menambahkan Kementan juga terus mempersiapkan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) petani sebagai subyek pelaku usaha agrobisnis. Salah satu caranya dengan melakukan pembinaan, pelatihan dan pemberian penghargaan petani yang berprestasi .

“Bagi para petani muda kita kirim magang ke Jepang  atau Selandia Baru. Apabila mereka sudah pulang ke Tanah Air menjadi motivator bagi para petani muda lainnya,” kata Syukur usai memberikan Penghargaan Tingkat Nasional Bagi Pelaku Pembangunan Pertanian Tahun 2018.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita mengatakan sebagai anggota WTO, resikonya Indonesia harus mampu berani mensinergikan regulasi yang ada dalam rambu-rambu di WTO. “Setelah kita sinergikan, bukan berarti kita kehabisan akal,” kata dia.

Menurut Ketut  program kemitraan antara peternak sapi dalam negeri dengan integrator adalah merupakan keniscayaan. Namun, Kementan tidak lagi melakukan intervensi terkait persyaratan impor susu.

Sebagai opsi gantinya, Kementan akan berupaya aspek kemitraan ini diangkat setingkat Peraturan Presiden sehingga menjadi tanggung jawab lintas teknis kementerian. Adapun Kementan lebih terfokus bagaimana peternak mampu meningkatkan produksi sekaligus kualitas susu sehingga dapat meningkatkan harga jual.Upaya ini dapat terjalin dengan bimbingan teknis dan adopsi teknologi dari integrator.

Sebagai informasi, sejak Permentan 26/2017 diberlakukan, proposal kemitraan yang masuk hingga 6 Agustus 2018 sudah sebanyak 99 proposal dari 118 perusahaan, terdiri atas 30 industri pengolahan sussu (IPS) dan perusahaan importir dengan niai investasi Rp 751 miliar.kbc11

Bagikan artikel ini: