Pembayaran pajak UMKM diyakini bakal melesat

Kamis, 28 Juni 2018 | 10:57 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan optimistis tren pembayaran pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan meningkat setelah tarif pajak penghasilan (PPh) final diturunkan menjadi 0,5 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya telah menyiapkan skema-skema sosialisasi aturan baru tarif pajak UMKM itu.

"Kami sendiri di kanwil akan sosialisasi. kami juga punya UMKM binaan di daerah-daerah dan akan kami sosialisasikan," ujar dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (27/6/2018).

Sosialisasi lanjut Yoga, juga dilakukan bekerja sama dengan asosiasi dan perbankan terhadap pelaku UMKM binaan mereka.

Baca juga: Pajak UMKM 0,5 Persen Bisa Dongkrak Kegiatan Bisnis

Menurut dia, jumlah WP UMKM yang membayar PPh final pada 2013 sebanyak 220.000 WP dengan penerimaan negara mencapai Rp 428 miliar.

Kemudian 2014, terdapat 532.000 WP yang membayar dengan penerimaan mencapai Rp 2,2 triliun. Angka tersebut kembali naik pada 2015 dengan WP UKM yang membayar pajak sebanyak 780.000 dengan setoran sebesar Rp 3,5 triliun.

Sementara jumlah pembayar UMKM pada 2016 tercatat kurang lebih 1,04 juta WP senilai Rp 4,3 triliun. Dan pada 2017 tercatat 1,5 juta WP dengan total pembayaran Rp 5,8 triliun.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tarif baru PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto sampai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. kbc10

Bagikan artikel ini: