1 Juli, cairan rokok elektrik mulai dipungut cukai 57 persen

Rabu, 20 Juni 2018 | 14:30 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan cukai atas cairan rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen mulai 1 Juli 2018. Unit Eselon I Kementerian Keuangan ini memastikan akan ada delapan harga likuid yang nantinya beredar di pasaran sesuai dengan ukuran.

Kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau (HPTL), seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco.

"Tarif cukainya 57 persen dan berlaku 1 Juli 2018," kata Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo di Jakarta, seperti ditulis, Rabu (20/6/2018).

Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan dengan pengusaha yang tergabung dalam asosiasi vape, ditetapkan delapan harga cairan rokok elektrik yang berlaku di seluruh Indonesia. Dari harga terendah Rp 10 ribu sampai Rp 120 ribu paling mahal.

Lebih jauh Sunaryo menambahkan, ada dua kategori, yakni cairan vape berkualitas premium (A) dan non-premium (B) serta ada empat ukuran. Untuk kualitas premium, ukuran 15 ml dibanderol Rp 18 ribu, sebesar Rp 35 ribu per 30 ml, ukuran 60 ml seharga Rp 70 ribu, dan Rp 120 ribu per 100 ml.

Sementara kualitas non-premium, untuk ukuran 15 ml harganya Rp 10 ribu, ukuran 30 ml sebesar Rp 20 ribu, sebesar Rp 40 ribu per 60 ml, dan Rp 80 ribu untuk ukuran 100 ml.

"Dari banyaknya harga (cairan vape) di pasaran, ketemulah delapan harga itu. Yang nentuin pengusaha, makanya ini rekor ditetapkan 2-3 jam saja. Jadi harusnya enggak ada komplain," tegas Sunaryo.

Ia mengakui, harga tersebut sudah termasuk cukai 57 persen. Itu merupakan harga yang sampai ke tangan konsumen yang sudah diputuskan antara DJBC dan pengusaha vape.

"Harga itu sudah termasuk (include) cukai, jadi di pita cukai harga itu yang dicantumkan. Hitungan cukai yang dibayarkan misalnya 57 persen kali Rp 18 ribu atau kali Rp 120 ribu," ia memaparkan. kbc10

Bagikan artikel ini: