Izin prinsip kawasan industri dihapus, pengusaha: Harus konsisten

Selasa, 22 Mei 2018 | 08:19 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Rencana Kementerian Perindustrian menghapus izin prinsip pembangunan kawasan industri disambut positif oleh dunia usaha. Namun demikian, mereka berharap ada dukungan pemerintah untuk memacu masuknya investor.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Sanny Iskandar mengatakan, meski rekomendasi dari Kemenperin akan dihapuskan, pelaku usaha tetap harus melengkapi persyaratan pembangunan kawasan industri.

"Membangun kawasan industri ada standar teknis. Ada pedoman yang harus diikuti. Tentu kalau persyaratan ini dipenuhi tidak perlu lagi rekomendasi kementerian teknis," kata Sanny, Senin (21/5/2018).

Selama ini birokrasi perizinan yang panjang membuat investor kehilangan momentum. Karena izin belum terbit, rencana investasi yang disusun tidak dapat direalisasikan hingga akhirnya proyek menjadi terkatung-katung.

Setelah birokrasi dipangkas, Sanny berharap pemerintah membenahi infrastruktur dasar penunjang kawasan industri. Dia menilai perizinan yang mudah saja tidak serta merta akan membuat investor menanamkan uangnya membangun manufaktur ke dalam kawasan.

"Harapannya dengan perizinan terpadu tahap awal ini kalau bisa dijalankan secara konsisten akan menambah keyakinan dan rasa percaya investor merealisasikan investasinya," katanya.

Sanny juga menyoroti beberapa permasalahan lain yang membutuhkan campur tangan pemerintah untuk mendorong perkembangan kawasan industri. Dukungan itu meliputi skema harga listrik industri dan ketersediaan gas dengan harga yang terjangkau. Hal lainnya yang dibutuhkan adalah pembenahan logistik.

"Kawasan itu hanya memfasilitasi industri. Kalau manufaktur sebagai pengguna tumbuh menarik maka pengembangan kawasan juga akan tumbuh dengan sendirinya," katanya.

Dengan beragam terobosan yang disiapkan pemerintah pada 2018 ini, Sanny memproyeksikan akan terjadi pertumbuhan permintaan lahan industri hingga 100%. Tahun lalu lahan industri yang terserap mencapai 250 hektare dengan penjualan hampir setara dengan Rp2,5 triliun hingga Rp5 triliun. kbc10

Bagikan artikel ini: