KPPU Singapura sebut akusisi Grab atas Uber langgar aturan
SINGAPURA, kabarbisnis.com: Otoritas persaingan usaha Singapura menyebut jika akuisisi Grab atas operasi Uber Technologies di Asia Tenggara melanggar aturan persaingan usaha di Singapura. Atas hal ini, otoritas meminta kedua perusahaan tetap memisahkan bisnis mereka selama investigasi berlangsung.
Tuntuan dari otoritas ini dapat menghambat rencana penggabungan bisnis kedua perusahaan di Asia Tenggara pada 8 April mendatang sebagai bagain kesepakatan akuisisi Grab atas Uber. Awal pekan ini, Grab mengumumkan melepas 27,5 persen saham Grab kepada Uber sebagai ganti akuisisi operasional Uber oleh Grab di Asia Tenggara.
"Komisi Persaingan Usaha Singapura punya alasan logis atas hal ini. Berdasarkan Peraturan Persaingan Usaha, kesepakatan kedua perusahaan teknologi ini berpotensi meredam kompetisi usaha dan investigasi akan kami mulai pada Selasa pekan depan," ungkap Komite Persaingan Usaha Singapura seperti dikutip Nikkei Asian Review, Sabtu (31/3/2018).
Sementara investigasi berjalan, Komisi Persaingan Usaha Singapura mengusulkan aturan sementara untuk menjaga kompetisi. Baik Uber maupun Grab diminta mempertahankan harga independen, opsi layanan, dan tidak melakukan langkah integrasi apapun selama investigasi berlangsung.
Komisi Persaingan Usaha Singapura juga akan mempertimbangkan surat permohonan dari Uber dan Grab sebelum memutuskan penerapan aturan sementara. Langkah ini merupakan yang pertama kali Komisi Persaingan Usaha Singapura lakukan terhadap industri di sana.
Uber dan Grab sempat perang harga di Asia Tenggara sebelum Uber, perusahaan yang berbasis di AS, memutuskan mengambil langkah sebaliknya dan fokus menggarap pasar Amerika Serikat. Konsumen di Asia Tenggara sendiri khawatir tarif jasa transportasi daring akan naik jika penggabungan usaha Grab-Uber memang mengurangi kompetisi. kbc10
YLKI sebut pengaduan jaringan internet melejit selama pandemi
Pemerintah buka opsi vaksin Covid-19 mandiri bagi perusahaan
Signal dan Telegram kebanjiran jutaan pengguna baru
Maaf! Orang dengan 15 kondisi ini tak bisa dapat vaksin Covid-19
LaNyalla sampaikan keprihatinan atas bencana gempa di Sulbar