Libur Natal tahun ini lebih ramai, berapa orang terbang di udara?
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat ada sebanyak 2,3 juta orang menggunakan moda transportasi pesawat terbang pada liburan Natal 2017. Jumlah tersebut dihitung dari 18 Desember 2017 (H-7) sampai 25 Desember 2017 (H1).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso mengatakan, jumlah penumpang penerbangan domestik tersebut meningkat 7,18 persen dibanding tahun lalu yang sebesar 2,2 juta penumpang.
"Jumlah penerbangan tahun ini mencapai 17.494 penerbangan atau naik 9,13 persen dibanding tahun lalu yang jumlahnya 16.030 penerbangan," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/12/2017).
Agus menuturkan, jumlah penumpang tersebut dipantau dari 35 Bandara seperti Bandara Soekarno - Hatta Jakarta (CGK), Kualanamu Internasional Medan, I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Juanda Surabaya, Sultan Hasanuddin Makassar, Sepinggan Balikpapan, Adisutjipto Yogyakarta, Adi Soemarmo Solo, Ahmad Yani Semarang, dan lainnya.
Sementara, lanjut Agus, jumlah penumpang internasional dari H-7 hingga H1 tahun ini mengalami penurunan 1,2 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Jumlah penumpang internasional tahun ini 361.040 penumpang, sedangkan tahun lalu 365.421 penumpang.
"Jumlah penerbangan tetap naik 6,28 persen menjadi 2.132 penerbangan dibanding tahun lalu 2.006 penerbangan," kata dia.
Menurut Agus, dari laporan Posko Terpadu Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara tersebut, hingga H1 ini tidak ada permasalahan yang berarti terkait operasional angkutan udara di semua bandara yang dipantau.
Meski demikian, Agus mengingatkan bahwa kerja belum selesai karena akan langsung disambung dengan penanganan angkutan udara untuk arus balik liburan Tahun Baru 2018.
Apalagi, masalah cuaca ekstrim masih akan memayangi operasional penerbangan di Indonesia mengingat pada periode Desember-Januari diprediksi akan menjadi puncak dari musim penghujan.
"Kami juga sudah instruksikan agar penerbangan selalu dalam koridor keselamatan, keamanan dan kenyamanan sesuai SE 16 thn 2017 yang diterbitkannya Jadi penyelenggara penerbangan harus menaati hal tersebut dan melayani penumpang dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku," imbuh dia. kbc10
Tampilan Menu WhatsApp Pindah ke Bawah, Ini Penyebabnya
Keceriaan Yatim Piatu Ikuti Kisah Nuzulul Quran Sembari Ngabuburit Maritim di Pelabuhan
DJP: Kenaikan PPN Jadi 12% Pertimbangkan Fatsun Politik hingga Kondisi Ekonomi
Survei Ini Ungkap RI Mulai Bergerak Menuju Masyarakat Non-Tunai
ABC Ajak Ibu-ibu Penggerak Dapur Komunitas di Surabaya Bagikan 19.000 Paket Kebaikan Masakan