Begini skema kemitraan investor -peternakan pembiakan sapi berjalan

Minggu, 17 Desember 2017 | 20:12 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Model pembiakan sapi untuk melepaskan ketergantungan impor daging sapi bukan melulu menjadi konsen pemerintah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selaku regulator dapat berperan untuk memfasilitasi kebijakan yang mendukung iklim bisnis berkembang.

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan  (PKH) Fini Murfiani mengakui skema pembiakan ternak sapi dengan pola kemitraan antara investor dan kelompok peternak sudah dirintis oleh PT Santori Agrindo -anak usaha PT Japfa Commfed. Pola  yang dilakukan di Jawa Timur dan Great Giant Livestock (GGL) di lampung.

Hal sama juga telah dikembangkan di Sumbar yang melibatkan saudagar setempat.Model agribnis peternakan yang dinilai memiliki rekam jejak keberhasilan ini akan jadikan direplika untuk dikembangkan ke daerah potensial lainnya. Fini menjelaskan investor biasanya mengembangkan terlebih dahulu pembibitannya.Ketika sapi indukan hamil usia empat-enam bulan kemudian dijual kepada petani.

Untuk menjadi mitra, terlebih dahulu kelompok peternak tersebut sudah memperoleh pinjaman kredit.Peternak memelihara indukan sapi antara lima -tiga bulan. Setelah pedet lahir, investor membeli kembali indukan dan pedetnya  untuk dibesarkan sebagai sapi potong.

Kemudian ketika indukan bunting kemudian ditawarkan kepada peternak untuk dipelihara sampai melahirkan.  “Sistemnya bagi hasil. Keuntungan buat peternak bisa 60 -70 persen -investor 40-30 persen bergantung isi perjanjian,” kata Fini kepada kabarbisnis.com di Jakarta, Minggu (17/12/2017).

Kementan menetapkan wilayah peternakan terutama di luar Jawa yang memiliki dukungan pasokan sumber daya pakan hijauan yang memadai. Misalnya, memanfaatkan limbah hasil pertanian dan tanaman lainnya.Pola kemitraan pembiakan ternak sapi juga dapat dikembangkan dengan integrasi lahan perkebunan seperti tanaman sawit yang sudah dirintis diantaranya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Idha susanti, Kasie Investasi Ditjen P2HP mengatakan Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengusulkan petenak juga menggabungkan usaha pembiakan dengan  fattening (penggemukan red). Dengan begitu, peternak sudah memperoleh margin paling cepat tiga bulan. Sementara,apabila hanya  menggantungkan di lini bisnis pembiakan, peternak baru memperoleh laba setelah indukan sapi melahirkan pedet atau membutuhkan waktu tiga tahun.

Hanya saja, menurut Idha ketentuan skim Kredit Usaha Rakyat (KUR) belum dapat mengakomodasi bisnis pembiakan sapi. Meski bunga kredit sudah turun menjadi 7% dari 9%, namun  dengan pagu kredit yang hanya Rp 20 juta-Rp 500 juta belumlah mencukupi untuk membiayai usaha pembiakan ternak sapi .  

“Peternak baru dapat laba pada tahun ketiga. Tidak bisa bulan ini kredit turun, lalu bulan  depannya sudah ditagih. Peternak harus membayar dapat uang dari mana?" tegasnya.

Dalam waktu lebih dari tiga tahun, sambung Idha Kementan terus memperjuangkan adanya dispensasi bagi kelompok peternak yang menjadi debitur perbankan.Dia mencontohkan program Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)  yang memberikan tenor pinjaman hingga tujuh tahun. Bahkan Kementerian Keuangan mengusulkan adanya kredit khusus pembiakan sapi

Namun, Kementerian Menko Perekonomian tetap menginginkan profil KUR harus cepat bergulir dengan alasan semakin banyak masyarakat yang dapat memperoleh kredit. Kendati begitu, bukan berarti lembaga perbankan berdiam diri. Dia mencontohkan Bank Pembangunan Daerah Kalimanan Timur yang merilis program kredit yang memberikan kelonggaran berupa pembayaran cicilan utang berlaku setelah peternak dapat memanen. kbc11

Bagikan artikel ini: