Demi petani, impor garam diminta tak jadi solusi permanen

Rabu, 2 Agustus 2017 | 10:10 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah telah memberi izin PT Garam (Persero) untuk melakukan importasi garam sebanyak 75.000 ton. Pemerintah beralasan hal itu sebagai solusi menutupi kelangkaan garam nasional yang berakibat melambungnya harga garam di pasar belakangan ini.

Atas hal ini, Ketua Bidang Ekonomi DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Memed Sosiawan menginginkan impor garam jangan dijadikan sebagai solusi permanen agar Indonesia tidak tergantung kepada komoditas yang dihasilkan di luar negeri.

"Kami berharap impor ini hanya untuk mengatasi kondisi sementara menangani kelangkaan garam, bukan rencana permanen terus-menerus untuk merendahkan harga garam di pasaran," kata Memed Sosiawan dalam rilis di Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Menurut dia, jika ternyata dijadikan sebagai solusi permanen maka berpotensi untuk membuat para petambak garam meninggalkan usaha produksinya sehingga Indonesia akan selamanya tergantung kepada impor garam. Memed berpendapat produksi garam nasional di berbagai daerah merosot drastis antara lain karena hujan yang berkepanjangan di beragam daerah sentra penghasilan garam.

Sementara itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan persoalan kelangkaaan yang menimpa komoditas garam seharusnya sudah bisa diprediksi dari jauh hari sehingga tidak selayaknya membebani kesalahan kepada cuaca. Wakil Sekjen KNTI Niko Amrullah di Jakarta, Selasa (1/8) menyatakan, sudah semestinya gejolak harga garam ini telah terprediksi dengan solusi inovasi teknologi dan pendampingan intensif kepada para petambak garam rakyat. "Bukan dengan mengkambinghitamkan anomali cuaca," kata Niko Amrullah.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengingatkan fenomena kemarau basah yang kerap membuat panen garam menjadi terhambat, harus bisa diantisipasi pemerintah. Sekjen Kiara Susan Herawati Romica juga menyoroti, akibat produksi garam yang terhambat, banyak petambak garam yang beralih profesi menjadi buruh kasar di berbagai kota di Indonesia.

Pusat Data dan Informasi Kiara pada 2017 ini mencatat, dalam lima tahun terakhir jumlah petambak garam di Indonesia menurun drastis dari 30.668 jiwa pada tahun 2012 menjadi 21.050 jiwa pada tahun 2016. Susan menyatakan kebijakan impor garam berimplikasi besar terhadap penurunan jumlah petambak garam di Indonesia. kbc10

Bagikan artikel ini: