Pemerintah berniat hapus PPN bagi hasil industri agro

Rabu, 22 Maret 2017 | 11:21 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan penghapusan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi hasil primer industri sektor pertanian dan perkebunan (agro). Saat ini, pembebasan pungutan PPN baru berlaku untuk 10 komoditas saja.

Namun, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, pemerintah ingin agar komoditas lain pun bebas PPN ke depan. "Sekarang kan 11 komoditas. Nanti, tidak hanya 11 komoditas. Tidak dibatasi 11 komoditas. Jadi, semua produk primer seharusnya tidak dikenakan PPN," ujarnya, Senin (20/3/2017).

Panggah menjelaskan, payung hukum penghapusan PPN ini masih terus dirancang oleh pemerintah dan memastikan akan terbit sesegera mungkin. Menurutnya, pungutan PPN 10 persen cenderung membuat industri agro tak terdongkrak daya saingnya. Padahal, kalau PPN dihapuskan, industri diperkirakan mampu meraup nilai tambah yang dapat digunakan untuk memaksimalkan roda pengolahan hingga distribusi atau perdagangan di pasar.

Kemudian, tak hanya meringankan beban dari sisi perpajakan, Panggah bilang, pemerintah juga bakal memberikan tunjangan pemanfaatan peralatan berbasis teknologi budidaya hingga menjamin rantai integrasi, dari produksi hingga hasil industri agro dikelola oleh industri selanjutnya. Misalnya, industri makanan dan minuman (mamin).

"Sekarang masih mengandalkan orang menanam, 10 tahun baru berbuah. Ini ada teknologi maju, empat tahun bisa berbuah," jelas Panggah.

Dengan penghapusan PPN dan pemberian teknologi budidaya tersebut, Panggah memastikan, daya saing industri agro akan meningkat lebih luas lagi. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menerapkan program pemerataan dan ekonomi berkeadilan yang saat ini tengah diracik dalam bentuk Rancangan Program Kerja (RKP) 2018.

"Ini, saya kira, akan menjadi suatu potensi yang besar terkait nilai tambah dan pemerataan. Banyak yang bisa dikembangkan," imbuh dia.

Sebagai informasi, dalam program pemerataan dan ekonomi berkeadilan, pemerintah memetakan sejumlah program di bidang agro. Misalnya, di bidang pertanian, ada tiga fokus. Pertama, penetapan LP2B untuk mencegah penguasaan lahan pertanian oleh non-pertanian. Kedua, konsolidasi lahan untuk persawahan. Ketiga, riset bibit, sarana pasca panen, sinergi logistik dan pasar bibit, serta lainnya.

Sedangkan untuk perkebunan, yakni pendataan danpenegakan aturan lahan kelapa sawit termasuk pendataan land bank, pendataan dan penetapan kebijakan replanting komoditi perkebunan lainnya, mengkorporasikan koperasi yang didukung swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tujuan meningkatkan nilai tambah dan dukungan riset, sinergi pasar, off taker hasil bumi, dan rantai nilai hilirisasi. kbc10

Bagikan artikel ini: