Pemerintah suntik dana Rp6,8 triliun ke BPJS Kesehatan

Kamis, 12 Januari 2017 | 13:43 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah menyuntikkan dana sebesar Rp 6,8 triliun sebagai tambahan penyertaan modal negara di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penambahan modal negara di BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 29 Desember 2016.

“Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” demikian dinyatakan dalam PP Nomor 71/2016 sebagaimana dikutip dari website Sekretariat Kabinet, Kamis (12/1).

Disebutkan dalam PP tersebut, penyertaan modal negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016, yang digunakan untuk menambah aset bersih dana jaminan sosial sesehatan.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 6.827.891.000.000,00,” demikian tertulis di Pasal 2 Ayat (2) PP 71/2016. kbc4

Bagikan artikel ini: