Tak bersertifikat SVLK, produk kayu tak boleh ikut pengadaan pemerintah

Rabu, 7 Desember 2016 | 07:43 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Guna menekan praktik pembalakan liar, pemerintah terus mengoptimalkan kewajiban produk kayu bersertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), selain juga dengan mengurangi ruang gerak pasar penjualan kayu hasil illegal logging di dalam negeri.

Direktur Jenderal Manajemen Hutan Berkelanjutan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, Putera Parthama, saat ini telah disepakati kerja sama dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah). Dengan kerja sama ini, lembaga negara dilarang membeli kayu dan produk kayu seperti mebel yang belum memiliki sertifikat SVLK.

Sertifikasi legalitas kayu itu akan jadi syarat perusahaan yang akan mengikuti tender-tender pengadaan barang di LKPP. "Kalau diekspor kita bisa saring lewat Bea Cukai, tanpa ada SVLK kayu tidak akan bisa diekspor ke luar. Untuk lalu lintas kayu ilegal di dalam negeri kita juga persempit ruang geraknya," kata Putera di ASEAN Workshop on Timber Legality Assurance di Hotel Santika, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

"Jadi kayu ilegal, tanpa surat sah, nggak akan bisa masuk ke pengadaan pemerintah. Pengadaan pemerintah kan besar sekali, selama ini ekonomi kita banyak di-drive oleh APBN. Kayak PUPR banyak procurement untuk produk kayu, Kementerian Pendidikan banyak pengadaan meja kursi kayu untuk sekolahan. Nanti semua kayu yang masuk di LKPP harus sudah SVLK," tambahnya.

Putera mengatakan, selama ini kayu ilegal masih marak beredar di dalam negeri meski sudah ada SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan).

"SIPUHH banyak celah. Dengan tender online wajib syaratkan SVLK, pasar kayu ilegal akan semakin sempit. Kita lagi selesaikan syarat-syarat dari LKPP dulu, baru akan diberlakukan," tandas Putera. kbc10

Bagikan artikel ini: