Dinilai abaikan bukti, Husky-CNOOC Madura Limited tolak putusan KPPU

Kamis, 17 November 2016 | 13:56 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnia.com: Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) menolak seluruh isi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp 12,8 miliar karena didakwa melakukan persekongkolan tender pengadaan jasa Jack-Up Drilling Rig Services dengan PT COSL Indo. HCML juga menegaskan bahwa seluruh tuduhan KPPU adalah tidak benar karena mengabaikan bukti-bukti yang telah ditunjukkan oleh HCML pada masa persidangan.

"Dalam proses tender yang sudah dilakukan sesuai dengan Petunjuk Tata Kerja (PTK 007) yang berlaku, PT COSL Indo memberikan harga  yang terendah dibandingkan dengan penawar lainnya," tegas Senior Manager Legal, HR and Business Support HCML, Wahyudin Sunarya, Surabaya, Kamis (17/11/2016).

Dipaparkan, di tengah harga minyak dunia yang turun drastis sejak akhir 2014 dan mencapai puncaknya di tahun 2015, perusahaan minyak di seluruh dunia haruslah melakukan efisiensi agar bisa tetap melanjutkan kegiatan ekplorasi dan eksploitasi. Dalam konteks GCG (Good Corporate Governance) dan konteks efisiensi itulah, HCML yang berkerja dalam arahan dan pengendalian SKK Migas berupaya untuk mendapatkan harga paling kompetitif dalam pengadaan jack-up drilling rig service.

Ditambahkan Blok Madura Strait yang digarap oleh HCML saat ini sudah mulai diusahakan lebih dari 30 tahun silam, dan baru akan berproduksi tahun 2017 mendatang. Karena itulah, HCML dituntut untuk bisa segera berproduksi sekalipun harga minyak dan gas dunia cenderung turun. 

"Oleh karenanya bagi kami harga kompetitif menjadi sesuatu yang penting terlebih setiap pengeluaran nantinya juga akan menjadi beban negara melalui cost recovery sehingga usaha HCML mendapatkan harga yang paling kompetitif juga harus dibaca sebagai bagian dari penghematan cost recovery," kata Wahyudin.

Sebagaimana diberitakan, KPPU menyatakan bahwa terlapor I, HCML dan terlapor II, PT COSL Indo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

HCML dalam tanggapan dan kesimpulannya menyatakan tidak terafiliasi dengan PT COSL Indo, dan membantah semua dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh KPPU.kbc6

Bagikan artikel ini: