KPPU ungkap industri unggas Indonesia dikangkangi dua pemain besar

Kamis, 15 September 2016 | 08:57 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Praktik kartel usaha tampaknya juga menyelimuti industri unggas di Tanah Air. Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengungkapkan, bahwa industri unggas Indonesia dikuasai oleh para perusahaan perunggasan besar.

"Industri unggas nasional dari hulu ke hilirnya dikuasai oleh dua pemain besar, yang keduanya menguasai lebih dari 70 persen pangsa pasar di Indonesia," ujar Syarkawi, Rabu (14/8/2016).

Syarkawi menyebutkan, tidak hanya pangsa pasar unggas saja yang dikuasai tetapi juga industri turunannya. "Mulai dari industri intinya sampai ke industri pendukungnya seperti pakan dan peralatan ternak unggas," tambahnya.

Syarkawi bilang, dengan adanya kondisi tersebut, KPPU melakukan monitoring dan menemukan adanya indikasi praktik kartel dalam industri unggas.

"KPPU melakukan pengawasan dan monitoring, di dalam proses monitoring itu kami menemukan adanya indikasi yang mengarah ke dugaan praktik anti persaingan di dalam industri unggas Indonesia. Berdasarkan indikasi dugaan tersebut, baru kami tingkatkan ke proses penelitian," tambahnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Syarkawi menuturkan, bila sudah masuk kedalam proses penelitian dan ditemukan alat bukti, baru kemudian perkara dilanjutkan pada proses penyelidikan. "Dalam penyelidikan, investigator semakin yakin dengan bukti yang mereka punya terkait adanya dugaan praktik kartel dalam industri unggas," tambahnya.

KPPU telah memeriksa 12 perusahaan terlapor yang diduga melakukan praktik kartel atau pengaturan ketersediaan ayam di pasaran.

Kedua belas perusahaan itu adalah adalah PT Charoen Pokphand Jaya Farm Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN), PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia. kbc10

Bagikan artikel ini: