Angkutan barang non-sembako dilarang beroperasi saat libur Idul Adha

Rabu, 7 September 2016 | 14:28 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 2016/1437H.Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 9 September 2016 pukul 00.00 WIB sampai 12 September 2016 pukul 24.00 WIB.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Helmi Pamuraharjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/9/2016) mengatakan aturan ini memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang tertentu boleh melintas. Yakni angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak.

Kemudian bahan pokok pangan (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur).Selanjutnya pupuk, susu murni, barang antaran pos serta barang (bahan baku) ekspor/impor dari home industry dan atau ke pelabuhan.

“Untuk pengangkutan air minum dalam kemasan dalam surat edaran ini bisa dilakukan sebelum waktu pelarangan dilaksanakan atau bisa tetap dilakukan pengangkutan menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dua sumbu," ujarnya.

Sementara, untuk truk angkutan bahan kebutuhan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui darat, dalam surat edaran diberikan prioritas. Bagi pengemudi truk yang melanggar akan didenda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan satu bulan penjara.kbc11

Bagikan artikel ini: