Lima tahun berjalan, baru 184 perusahaan sawit lolos ISPO, kenapa?

Rabu, 3 Agustus 2016 | 12:19 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Sudah lima tahun  pemerintah menerapkan standar nasional perkelapasawitan berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Oil System (ISPO) diterapkan. Namun, baru 184 perusahaan sawit yang dinilai baru lolos sertifikasi ISPO.

"Diharapkan tahun ini 200 perusahaan sawit yang diharapkan mendapat sertifikasi ISPO," ujar Ketua Sekertariat Komisi ISPO Hendrajat Nataprawira dalam dialog penguatan ISPO di Jakarta, Rabu (3/8/2016)

Hendrajat menambahkan setidaknya 35 perusahaan sawit yang akan menyusul 149 perusahaan sawit yang terlebih dahulu sudah memperoleh sertifikat ISPO. Padahal, dalam catatan Ditjen Perkebunan ini ada 2.500 perusahaan sawit yang beroperasi di Tanah Air.

Sementara, perusahaan sawit yang dikategorikan memiliki kualifikasi A atau mengikuti audit sebanyak 880 unit.Dia tidak menampik tidak mudah bagi perusahaan sawit memperoleh sertifikasi karena standar yang harus dipenuhi ISPO itu karena kesesuiannya dengan sejumlah regulasi dari tingkat undang-undang hingga peraturan dari teknis terkait.

Standar nasional ISPO ini harus menjadi pedoman baik petani maupun pelaku usaha kepada dunia internasional bahwa industri kelapa sawit nasional peduli terhadap perekonomian dan lingkungan hidup.Tidak seperti menjadi sasaran tembak sebagai bagian kampanye hitam lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Ketua Komisi ISPO Gamal Nasir mengatakan dari 149 perusahaan sawit itu pihaknya memeriksa 331 dokumen. Salah satu hambatan perusahaan sawit dapat lolos ISPO adalah masalah legalitas.Misalnya lahan sawit di perusahaan tersebut berada di kawasan hutan, belum memiliki Hak Guna Usaha dan belum memiliki Izin Usaha Perkebunan.

Hendrajat pun membenarkan apabila syarat legalitas belum dapat dipenuhi maka proses pemeriksaan belum dapat dilanjutkan.Selain itu hak pelepasan kawasan hutan dari instansi teknis juga menjadi ganjalan bagi perusahaan untuk memperoleh sertifikat.

Musdhalifah Machmud, Deputi Menko Perekonomian Bidang Pangan dan Pertanian tidak menampik lambannya lahan sawit perkebunan yang tersertifikasi ISPO.Pasalnya, dari total luas lahan sawit 11 juta hektare (ha), baru 1,4 juta ha yang tersertifikasi.

Sementara lembaga sertifikasi yang mengaudit 12 unit. Musibah mengatakan sebanyak 63 % perusahaan sawit di Tanah Air yang dikategorikan perkebunan rakyat. Kelas usaha perkebunan seperti ini harus diperkuat sumber daya manusianya seperti pelatihan dan pendidikan sehingga dalam pengelolaan perkebunan tetap mematuhi prinsip kelestarian lingkungan hidup.

Musdhalifah menambahkan dibutuhkan evaluasi baik aspek regulasi, kelembagaan juga lembaga sertifikasi sehingga hasil audit yang dikeluarkan memiliki kredibilitas yang dipercaya banyak pihak. kbc11

Bagikan artikel ini: