Menhub kaji pembatasan sepeda motor lintas kota
JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan pihaknya tengah mengkaji pembatasan operasi sepeda motor. Hanya saja kajian akan dilakukan setelah Idul Fitri 1437 Hijriah.
"Kalau roda dua nanti kami coba lihat setelah operasi lebaran karena kalau mendadak enggak bisa," ujarnya saat rapat koordinasi lebaran dengan Komisi V DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Secara pribadi dia setuju-setuju saja jika ada pembatasan operasi untuk sepeda motor. Menurutnya, sepeda motor tidak diperuntukkan untuk angkutan jarak jauh jika ditilik dari sejumlah sisi.
"Itu akan kita lihat misalnya dalam jangka waktu 12 bulan ke depan setelah operasi lebaran kita adakan pembatasan seperti kata Pak Rendi (Komisi V) motor tidak boleh jarak jauh itu, kita akan setuju, misalnya motor plat Jabodetabek ya sudah tidak boleh ke luar wilayah Jabodetabek," ungkapnya.
Jonan mengaku sudah menanyakan hal ini kepada Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, di mana menurut Wakakorlantas, kewenangan pembatasan operasi sepeda motor ada pada Menteri Perhubungan.
"Nanti kita lihat, karena kalau pembatasan kecepatan sudah ada peraturan menteri tentang pembatasan kecepatan sudah terbit tinggal polri yang menjalankan. Saya kira penting kalau dibiarkan akan terus meningkat kecelakaan," pungkasnya. kbc10
Theme Park Segera Dibuka, 200 Unit Rumah dan Ruko Free PPN di CitraLand City Kedamean Terjual
Siap-siap War Tiket! Westlife Bakal Manggung di Candi Prambanan Yogyakarta
Rupiah Tembus Rp16.200, BI Siapkan Intervensi
BNI Beri Dukungan Program Masjid Ramah Kemenag
Pewarta Pertanian Bersama Asosiasi Kampanyekan Nilai Positif Sawit