Lelang Sukuk, pemerintah incar Rp4 triliun

Senin, 21 Maret 2016 | 18:02 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menggelar lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk dengan target raupan indikatif sebesar Rp4 triliun untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2016.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkau N.E Fatimah dalam keterangan resminya menyatakan, pemerintah bakal menawarkan lima seri sukuk negara. Pertama, SPN-S09092016 yang bertenor enam bulan dan jatuh tempo 9 September 2016. Seri ini menggunakan jaminan (underlying asset) barang milik negara (BMN) berupa tanah dan bangunan.

Kedua, seri berbasis proyek (Project Based Sukuk/PBS) PBS006 yang akan jatuh tempo 15 September 2020 yang menawarkan imbalan 8,25 persen. Ketiga, seri PBS009 yang jatuh tempo pada 25 Januari 2018 dengan menawarkan imbalan 7,75 persen.

Keempat, seri PBS011 yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2023 dengan imbalan 8,75 persen. Kelima, seri PBS012 yang jatuh tempo pada 15 November 2031 dengan imbalan 8,87 persen. Adapun empat seri PBS tersebut menggunakan underlying asset proyek atau kegiatan dalam APBN 2016.

“Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price),” katanya.

Ia menyatakan, pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Peserta Lelang SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang.

Fatimah menjelaskan, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

“Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan,” imbuhnya.

Lelang sendiri akan dibuka Selasa (22/3/2016) pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Adapun hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama.

Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2016 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang berasal Dari Barang Milik Negara.

Sementara underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2016 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU No. 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016 pada Pasal 23 dan sebagian berupa Barang Milik Negara. kbc10

Bagikan artikel ini: