Maret, ongkos jasa bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak naik 4,5%
SURABAYA, kabarbisnis.com: Ongkos jasa bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya resmi dinaikkan mulai bulan depan. Kenaikan Ongkos Pelabuhan Pemuatan/Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPP/OPT) ini atas pertimbangan tingkat kesejahteraan buruh pelabuhan yang saat ini dirasa masih belum terpenuhi.
"Yang terpenting dari penetapan OPP/OPT yang diberlakukan, 1 Maret 2016 itu harus tetap didasarkan pada produktivitas dan kesejahteraan para buruh TKBM. Dalam hal ini, hasil kesepakatan harus lebih mementingkan nasib buruh," ujar Kepala KOP Utama Tanjung Perak, Adolf R Tambunan di Surabaya, Selasa (16/2/2016).
Besaran nilai Ongkos Pelabuhan Pemuatan/Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPP/OPT) tersebut telah disepakati melalui penandatanganan di Kantor Otoritas Pelabuhan (KOP) Utama Tanjung Perak Surabaya. Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa yang tetap mengacu pada pedoman penyesuaian yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI/KM 35 Tahun 2007 yang memuat penetapan tarif OPP/OPT.
Selain itu, penyesuaian yang disepakati itu juga dilandasi upah buruh di Surabaya atau UMK di Jawa Timur yang mengalami kenaikan sebesar 12,5%. Sehingga wajar jika kemudian upah buruh di pelabuhan juga naik sebesar 4,5%. "Kami di Otoritas Pelabuhan, sebagai wakil pemerintah sifatnya hanya sebatas mengetahui atas penandatanganan kesepakatan penyesuaian tarif tersebut," jelasnya.
Pada prinsipnya, lanjut Adolf, penyelenggara pelabuhan menyetujui substansi pokok kesepakatan yang dijalin bersama melalui tahapan-tahapan riil yang telah dilaksanakan kedua belah pihak. Dari pihak yang berkepentingan tersebut menghasilkan mufakat, antara koperasi TKBM dengan PBM yang disertai dengan serikat pekerja.
Penyesuaian, ujarnya, dapat dilakukan lagi apabila terjadi perubahan besaran komponen biaya bongkar muat. Tapi tetap atas dasar kesepakatan bersama. Lini dilakukan jika memang dirasa perlu ada perubahan," tegas Adolf.
Menurutnya, keberadaan buruh bukan saja menjadi tanggung jawab koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) atau Kantor Otoritas Pelabuhan saja, melainkan fungsi instansi terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya dan Dewan Pengupahan/UMK setempat.
"Peranan unsur tersebut tidak bisa dipotong-potong, dan harus seirama dalam melakukan pembinaan terhadap tenaga kerja, khususnya di Pelabuhan Tanjung Perak. Kedepan, kami akan tingkatkan peranan masing-masing sebagai pembina koperasi TKBM Tanjung Perak," jelas Adolf. kbc6
Theme Park Segera Dibuka, 200 Unit Rumah dan Ruko Free PPN di CitraLand City Kedamean Terjual
Siap-siap War Tiket! Westlife Bakal Manggung di Candi Prambanan Yogyakarta
Rupiah Tembus Rp16.200, BI Siapkan Intervensi
BNI Beri Dukungan Program Masjid Ramah Kemenag