Disentil DPR RI, Pemerintah Bakal Kaji Rencana Kenaikan Tarif PPN 12%

Rabu, 20 Maret 2024 | 09:31 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Komisi XI DPR RI kembali mempertanyakan implementasi penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo meminta pemerintah untuk mengkaji kembali pengenaan tarif PPN menjadi 12%. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini sudah tidak relevan lagi apabila mengenakan tarif PPN 12%.

"Di sini kami ingin supaya dikaji lagi rencana pengenaan PPN 12% di 2025. Kita memang membahas bersama waktu itu 12% karena kita tidak ingin kenaikan sekaligus, (tapi) bertahap," ujar Andreas dalam Rapat Komisi XI bersama Menteri Keuangan, Selasa (19/3/2024).

"Tetapi tentunya kondisi perekonomian, tadi ibu (Sri Mulyani) mengatakan downrisk, The Fed juga belum menentukan tingkat suku bunga, ini perlu dikaji kembali," imbuhnya.

Sementara itu Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Misbakhun meminta pemerintah untuk mengantisipasi dampak apabila pemerintah memberlakukan tarif PPN 12% di 2025.

Dirinya tidak ingin apabila kebijakan tersebut menggerus daya beli masyarakat. Apalagi, konsumsi masyarakat memiliki porsi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Mereka pasti akan mengalami kerentanan terhadap kenaikan PPN walaupun masyarakat perlu tahu bahwa PPN ini mengecualikan terhadap kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan dan jasa kesehatan," jelas Misbakhun.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap penyesuaian tarif PPN 12% sembari melihat kondisi perekonomian dan transisi pemerintahan baru.

"Kajian akan terus kami lakukan dan ini transisi pemerintahan juga akan terjadi. Jadi kami juga menunggulah," kata Suryo.

Sebagai informasi,  penyesuaian tarif PPN ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025," bunyi Pasal 7 ayat (1) UU HPP. kbc10

Bagikan artikel ini: