OJK Bakal 'Cawe-cawe' Tentukan Besaran Bunga Pinjol

Rabu, 27 September 2023 | 07:41 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal mengatur batasan manfaat ekonomi atau bunga fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol). Pasalnya, sampai saat ini besaran bunga dan biaya lainnya belum diatur oleh regulator.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan menjelaskan, biaya tersebut saat ini diatur sepenuhnya oleh penyelenggara, tetapi masih berada dalam standar yang ditetapkan oleh asosiasi.

"OJK sedang melakukan penyusunan peraturan turunan yang antara lain mengatur mengenai besaran manfaat ekonomi," kata Edi kepada Bisnis, Senin (25/9/2023).

Edi mengatakan, nantinya seluruh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) wajib tunduk kepada manfaat ekonomi yang ditetapkan oleh OJK.

Namun, sampai dengan adanya penetapan batasan manfaat ekonomi oleh OJK, ketentuan masih mengacu pada Code of Conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Adapun, ketentuan tersebut antara lain jumlah total bunga dan biaya pinjaman serta biaya-biaya apapun lainnya, selain biaya keterlambatan maksimal suku bunga flat 0,4 persen per hari, yang dihitung dari pokok pinjaman.

Kemudian, penetapan total tingkat biaya keterlambatan maksimum 0,8 per hari. Sementara tenor pinjaman untuk saat ini mencapai 24 bulan. Selain itu, total bunga, biaya pinjaman dan seluruh biaya-biaya lainnya, beserta biaya keterlambatan maksimum 100 persen dari nilai prinsipal pinjaman.

Mengacu pada Pasal 29 POJK Nomor 10 Tahun 2022 menyebutkan bahwa penyelenggara wajib memenuhi ketentuan:  Batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.

Batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberi dana dan penerima dana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. kbc10

Bagikan artikel ini: