Biaya Layanan Pinjol hingga 100% dari Pinjaman Dinilai Tak Masuk Akal
JAKARTA, kabarbisnis.com: Selain bunga pinjaman yang tinggi, biaya layanan pada pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, ada salah satu pinjol mengenakan biaya layanan hingga 100% dari besaran pinjaman.
Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira menilai, pengenaan biaya layanan pada peminjam tidak wajar karena sangat tinggi sekali.
"Biaya layanan pinjol relatif tinggi dan tidak wajar kalau dibebankan ke borrower atau pihak peminjam," katanya seperti dikutip, Selasa (26/9/2023).
Bhima mengungkapkan, pihak fintech selalu beralasan tingginya biaya layanan tersebut karena termasuk asuransi. Menurutnya, biaya asuransi pinjaman sebaiknya dibebankan kepada pemilik dana saja.
"Pihak fintech masalahnya selalu beralasan kalau biaya layanan tinggi karena termasuk asuransi. Harusnya biaya asuransi pinjaman itu dibebankan ke lender atau pemilik dana," ucapnya.
Selain itu, Bhima harap biaya layanan harus transparan dan juga harus diatur eksplisit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Makin eksplisit makin bagus sehingga melindungi calon peminjam.
Sebelumnya, pembahasan mengenai tingginya biaya layanan di platform AdaKami muncul menyusul kabar seorang nasabah diduga bunuh diri karena teror dari petugas penagih utang atau debt collector (DC). Korban disebut tidak mampu membayar utang karena bengkaknya dana yang harus dibayar. kbc10
Gandeng Palang Merah Indonesia, KFC Indonesia Salurkan Dana Kemanusiaan Rp 1,5 Miliar Untuk Palestina
Sasar Kalangan Pebisnis Jawa Timur, OPPO Gelar OPPO International Skyport di Surabaya
Batas Waktu Pemadanan NIK dan NPWP Mndur hingga Pertengahan 2024
Modena Home Center Hadir di Surabaya, Bawa Inovasi Smart Living Untuk Smart City
Awal Bulan Depan, Kominfo Bakal Terbitkan Aturan Soal AI