ESDM Bakal Permudah Pengusaha SPKLU Peroleh Izin Lingkungan
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam mendapatkan persetujuan lingkungan.
"Jika sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko menengah tinggi, kini pengurusan izin SPKLU masuk ke dalam kegiatan tingkat risiko menengah rendah," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan ESDM M.P. Dwinugroho dikutip, Selasa (26/9/2023).
Nugroho juga menjelaskan bahwa semua informasi dan persyaratan yang dikirimkan oleh pelaku usaha ke sistem Online Single Submission (OSS) akan diteruskan ke sistem AMDALnet. Selanjutnya, sistem AMDALnet secara otomatis mengedit dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU.
"Sehingga persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA. Semua proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi yang secara cepat dengan SLA waktu layanan paling lama 2 jam," terang Nugroho.
Kementerian ESDM terus mendorong peningkatan titik charging station atau SPKLU. Penambahan SPKLU tersebut diperbanyak untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan pengguna kendaraan listrik.
"Data realisasi SPKLU terbaru yang terdaftar di Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM saat ini berjumlah 842 unit di 488 lokasi. Data ini gabungan antara SPKLU yang dikelola PT PLN (Persero), instalasi privat di lokasi publik, dan stasiun pengisian kendaraan umum," tandas Nugroho. kbc10
Bos SIG Raih The Best CEO di Ajang Top BUMN Awards 2023
Siap-siap! Penyatuan NIK Jadi NPWP Berlaku Penuh Mulai Pertengahan 2024
SIG Raih Apresiasi Marketeer of the Year 2023
Domscorner Berdayakan UMKM hingga Warga Lokal via Marketplace Produk Fesyen
Ketua DK LPS: Transformasi dan Penambahan Mandat untuk Penguatan Peran dan Fungsi LPS