Dituding Lakukan Predatory Pricing, TikTok: Kami Tak Bisa Patok Harga Produk
JAKARTA, kabarbisnis.com: TikTok angkat bicara terkait tudingan praktik predatory pricing yang akhir-akhir ini yang sedang menjadi perbincangan.
Melalui pesan elektronik, TikTok membantah hal tersebut. "Sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk," kata TikTok Indonesia, dikutip Senin (25/9/2023).
TikTok mengatakan bahwa penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing.
"Produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa," jelas TikTok.
Sebelumnya, MenKopUKM Teten Masduki mengatakan, praktik predatory pricing secara nyata mulai dirasakan khususnya oleh para pelaku usaha tekstil yang mengalami turunnya permintaan sehingga menekan omzet bahkan lebih lanjut berdampak pada penurunan produksi dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pegawai UMKM.
"Saya mendapat informasi ada indikasi marak impor pakaian jadi maupun produk tekstil yang tak terkendali. Harga yang murah ini adalah predatory pricing di platform online, memukul pedagang offline dan dari sektor produksi konveksi juga industri tekstil dibanjiri produk dari luar yang sangat murah," ucap Teten.
Menteri Teten menyebut, produk mereka kalah bersaing bukan karena kualitas, tetapi soal harga yang tidak masuk Harga Pokok Penjualan (HPP) pelaku UKM/IKM tekstil yang tidak mampu bersaing.
Teranyar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut berkomentar soal fenomena tersebut. Jokowi menyebut perlu adanya regulasi mengenai media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur," kata Jokowi. kbc10
Bos SIG Raih The Best CEO di Ajang Top BUMN Awards 2023
Siap-siap! Penyatuan NIK Jadi NPWP Berlaku Penuh Mulai Pertengahan 2024
SIG Raih Apresiasi Marketeer of the Year 2023
Domscorner Berdayakan UMKM hingga Warga Lokal via Marketplace Produk Fesyen
Ketua DK LPS: Transformasi dan Penambahan Mandat untuk Penguatan Peran dan Fungsi LPS