Disiapkan, Revisi Permendag Larang TikTok Shop cs Jadi e-Commerce

Senin, 25 September 2023 | 15:16 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang plaform seperti TikTok Shop sebagai media sosial merangkap menjadi e-commerce. Ini dilakukan untuk melindungi bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini nantinya akan tertuang dalam dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, user di TikTok hanya dapat boleh melakukan promosi barang dan jasa, bukan untuk bertransaksi atau berdagang.

"Pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi," ujar Zulhas usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Mendag menambahkan, nantinya dalam revisi Permendag 50/2020 akan menegaskan mengenai izindan media sosial yang harus dipisahkan. Sehingga, platform yang hanya memiliki izin media sosial tak boleh melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.

"Hanya kalau dia [platform media sosial] mau menjadi sosial commerce harus izin, mengurus izin, silakan untuk mengurus izinnya," kata Zulhas.

Mendag juga menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar suatu platform tidak menguasai algoritma dan tidak menggunakan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis. "Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Itu yang satu dan dua," tambahnya.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Indonesia (UKM) Teten Masduki mengatakan, Presiden meminta nanti dalam beleid Permendag mengatur platform untuk mengelola arus masuk barang, khususnya dari Luar Negeri.

"Namun, ini bukan soal produk lokal kalah bersaing di daring atau di luring, tetapi agar di online dan di offline tidak mudah diserbu produk dari luar yang sangat murah dan dijual di platform global," kata dia.

Teten juga menginginkan adanya peraturan yang mengatur perdagangan berbasis keadilan antara sistem luring dan daring. Menurut Teten, niaga secara luring telah diatur demikian ketat, tetapi daring masih bebas. Sebab itu, dalam rapat menyimpulkan kunci yang diperlukan adalah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020.

"Jadi ada pengaturan melalui platform, tadi sudah clear arahan presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antri banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi. Juga arus barang, sudah diatur gak boleh lagi di bawah US$100. Kalau masih ada belum produk lokal nanti diatur di positive list. Jadi boleh impor tetapi harus masuk di positif list," pungkas Teten.kbc11

Bagikan artikel ini: