Kalah Gugatan 1,1 Ton Emas dengan Crazy Rich Surabaya, Begini Tanggapan Antam
JAKARTA, kabarbisnis.com: Mahkamah Agung (MA) telah menolak Peninjauan Kembali (PK) dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk atas gugatan crazy rich Surabaya, Budi Said. Perkara tercatat pada nomor 554 PK/PDT/2023 terkait sengketa gugatan perdata 1.136 kilogram (kg) emas batangan.
Pada laman MA, tertulis bahwa perkara PK itu diputus majelis hakim agung pada 12 September 2023 lalu.
Atas hal ini, Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut. Meski demikian perusahaan masih menunggu salinan putusan.
"Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud," kata dia seperti dikutip, Senin (18/9/2023).
Faisal menuturkan, dalam kaitannya dengan kasus ini, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku.
Dia menyebut PT Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa. Adapun pembayaran emas mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu.
"Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan," imbuh Faisal.
Dia menambahkan bahwa sebagai perusahaan terbuka, Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang.
"Sehingga (PT Antam) senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan good corporate governance dan peraturan yang berlaku," tadasnya.
Untuk diketahui, perselisihan Antam dengan Budi bermula ketika crazy rich itu membeli emas sebanyak 7 ton dari Antam pada 2018. Namun, Budi baru menerima 5.935 kg.
Karena merasa dirugikan, dia pun menggugat Antam dan sejumlah pihak lainnya.
Budi menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020, dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby.
Mengutip laman PN Surabaya, disebutkan ada lima pihak tergugat. Mereka meliputi, Antam sebagai tergugat I, Kepala BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat II, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat III.
Kemudian, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV, dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.
Gugatan itu telah melalui 31 sidang dan putusan majelis hakim dilakukan pada 13 Januari 2022 lalu.
Salah satu petitum gugatan itu meminta ganti rugi disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas lewat www.logammulia.com.
Awalnya, Budi menang di PN Surabaya. Namun, dia kalah di tingkat banding. Tak ingin menyerah, dia mengajukan kasasi ke MA. Pengajuan kasasi tersebut akhirnya dikabulkan.
PT Antam pun kembali melawan dengan mengajukan PK. Namun, MA menolak permintaan itu. Alhasil, Budi menang dalam gugatannya.
Ketua majelis dalam PK ini adalah Yakup Ginting, dengan anggota majelis Muh Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Selain itu, panitera pengganti Prasetyo Nugroho.
Permohonan PK diajukan PT Antam diwakili Nicolas D Kanter selaku Direktur Utama.
Sementara itu, pihak termohon PK adalah Budi Said, Eksi Anggraeni. Lalu, Endang Kumoro, dkk sebagai turut termohon PK. kbc10
Gandeng Palang Merah Indonesia, KFC Indonesia Salurkan Dana Kemanusiaan Rp 1,5 Miliar Untuk Palestina
Sasar Kalangan Pebisnis Jawa Timur, OPPO Gelar OPPO International Skyport di Surabaya
Batas Waktu Pemadanan NIK dan NPWP Mndur hingga Pertengahan 2024
Modena Home Center Hadir di Surabaya, Bawa Inovasi Smart Living Untuk Smart City
Awal Bulan Depan, Kominfo Bakal Terbitkan Aturan Soal AI