Masuk IKN, Pengembang Wajib Bangun Rumah Murah
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah terus mendorong investor masuk ke proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) termasuk perusahaan pengembang. Namun yang perlu diingat, dalam draft revisi UU IKN saat ini telah dimasukkan aturan hunian berimbang bagi para pengembang. Regulasi tersebut nantinya mewajibkan bagi seluruh pengembang untuk membangun hunian khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di IKN.
Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono menjelaskan, konsep hunian berimbang ini bertujuan agar para pengembang tidak melulu membangun hunian-hunian kelas menengah atas, yang saat ini memang cenderung lebih banyak dicari oleh masyarakat.
Lewat aturan tersebut, apabila pengembang membangun satu rumah eksklusif, 2 rumah menengah, maka wajib membangun tiga rumah MBR.
Pembangunan rumah MBR itulah yang akan dialihkan ke IKN sehingga diharapkan rumah-rumah MBR ini akan lebih mudah ditemui di ibu kota baru nantinya. Pertimbangan lain juga menyangkut ketersediaan lahan di IKN masih cukup luas untuk calon investor.
"IKN memang ada prinsip hunian berimbang, jadi para pengembang yang memiliki tunggakan saya sebut tunggakan ya, untuk membangun rumah-rumah sederhana," ujar Bambang seperti dikutip, Senin (18/9/2023).
Menurutnya, saat ini kewajiban para pengembang untuk melaksanakan aturan hunian berimbang itu belum banyak dijalankan oleh para pengembang. Jadi potensi untuk menyediakan rumah MBR masih terbuka cukup luas, dan diharapkan mampu dibangun di IKN.
Bambang mengungkapkan saat ini regulasi tersebut tengah digodok bersama DPR dan sudah dimasukan ke dalam draft revisi UU IKN. "Kami mengharapkan di dalam revisi UU IKN itu yang tiga rumah tadi untuk MBR itu dapat dibangun di IKN," lanjut Bambang.
"Karena kalau membangun rumah kan harus 1,2 3 tuh. 1 rumah yang eksklusif, 2 rumah menengah, kemudian harus membangun juga 3 rumah MBR. Tunggakan itu cukup besar di antara pengembang, dan kami mengharapkan di dalam revisi UU IKN itu yang 3 tadi untuk MBR itu dapat dibangun di IKN," pungkasnya. kbc10
Bos SIG Raih The Best CEO di Ajang Top BUMN Awards 2023
Siap-siap! Penyatuan NIK Jadi NPWP Berlaku Penuh Mulai Pertengahan 2024
SIG Raih Apresiasi Marketeer of the Year 2023
Domscorner Berdayakan UMKM hingga Warga Lokal via Marketplace Produk Fesyen
Ketua DK LPS: Transformasi dan Penambahan Mandat untuk Penguatan Peran dan Fungsi LPS