Soal Fenomena Pinjaman Pribadi yang Viral di Medsos, Begini Kata OJK

Kamis, 7 September 2023 | 14:39 WIB ET
Friderica Widyasari Dewi
Friderica Widyasari Dewi

JAKARTA, kabarbisnis.com: Belakangan ini masyarakat ramai membicarakan pinjaman pribadi (pinpri) yang viral di media sosial X, dulu bernama Twitter. Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pinpri adalah modus yang menawarkan pinjaman dari individu ke peminjam dengan sejumlah syarat.

Dia mencontohkan, peminjam diharuskan melampirkan foto kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akun medsos, sampai memberikan informasi lokasi tempat tinggal.

"Pada hakikatnya pinpri ini enggak masuk dalam ranah yang diurus dan diatur OJK, serta tidak ada perizinan pinpri di OJK," tegasnya seperti dikutip, Kamis (7/9/2023).

"Melihat seperti ini, masyarakat harus terus waspada dan memperhatikan terkait peminjaman dana yang bisa merugikan peminjam dalam banyak hal," imbuh Friderica.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini juga mengimbau agar warga Indonesia bisa memperhatikan secara detail dan risiko yang akan timbul jika mengajukan pinpri.

Fenomena pinpri ramai di jagat media sosial X, setidaknya sejak akhir Agustus 2023. Pinpri diklaim memberikan bunga pinjaman cukup besar hingga 35 persen dalam sehari, lebih memberatkan dari pinjaman online (pinjol).

Selain itu, skema pinpri yang mengharuskan peminjam melampirkan sederet data pribadi kerap disalahgunakan si pemberi pinjaman. Jika telat membayar semenit saja, data peminjam akan disebarluaskan di medsos dan dipermalukan.

Geliat pinpri disinyalir ramai di grup-grup WhatsApp dengan berbagai macam jenis tawaran. Bahkan, ada yang menawarkan jaminan keuntungan 50 persen per 7 hari kepada orang yang bersedia mendanai atau investasi pinpri. kbc10

Bagikan artikel ini: