Tarif Tol Gempol - Pasuruan Naik Mulai Awal Bulan Ini, Berikut Daftarnya
JAKARTA, kabarbisnis.com: Tarif ruas Tol Gempol - Pasuruan yang dikelola PT Jasamarga Gempol Pasuruan (PT JGP) ini mengalami kenaikan mulai 1 September 2023 lalu.
Kenaikan tarif di Tol Gempol-Pasuruan ini mengalami kenaikan yang bervariasi, mulai dari Rp1.500.
Pada kendaraan golongan satu yang masuk melalui Gempol menuju Bangil dikenakan tarif Rp9.500, dari tarif sebelumnya Rp8.000.
Tarif terbaru termahal untuk kendaraan golongan satu berada di angka Rp46.500 dari ruas Gempol menuju Grati, maupun sebaliknya. Tarif ini meningkat dari tarif lama sebesar Rp39.000.
Tarif lama termurah untuk kendaraan golongan satu misalnya berada di ruas Pasuruan - Rembang sebesar Rp7.500, naik menjadi Rp9.000. Artinya kenaikan menyentuh Rp1.500.
Lalu, untuk kendaraan golongan dua dan tiga di tarif lama termahal Rp59.000 dari Gempol menjadi Grati atau sebaliknya, naik Rp11.000 menjadi Rp70.000, Sedangkan termurah untuk kendaraan golongan dua dan tiga di angka Rp13.500 dari sebelumnya Rp11.000, atau naik Rp1.500.
Sementara kenaikan signifikan misalkan terjadi pada kendaraan golongan empat dan lima dari Gempol menuju Grati. Sebelumnya tarif kendaraan golongan lima Rp79.000 menjadi Rp93.000 di tarif baru yang berlaku. Artinya jika dikalkulasikan tarifnya naik hingga Rp14.000.
Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) Muhammad Taufik Akbar mengungkapkan, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1080/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Gempol - Pasuruan.
"Penyesuaian tarif tol diberlakukan sesuai dengan hasil evaluasi kembali rencana usaha sebagaimana Amandemen X Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Gempol - Pasuruan," kata Muhammad Taufik dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (3/9/2023).
Menurutnya, penyesuaian tarif ini merupakan kompensasi pemerintah yang dilakukan untuk menjaga kelayakan investasi sesuai Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Tahun 2021 yang menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif untuk Tahun 2021 dan 2023.
Penyesuaian tarif ini juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.
"Di samping itu juga untuk menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol," pungkasnya.
PT JGP telah melakukan sosialisasi sejak 16 Agustus 2023 lalu melalui media elektronik, media online, media sosial dan media luar ruang sebagai upaya untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik. kbc10
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
57 Persen Generasi Z Pilih Berkarir Jadi Influencer
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
Melebihi Kewajiban, 1.990,79 Hektare Lahan Kompensasi PT BSI Tuntas Diserahkan ke Pemerintah
Astragraphia Xprins Perluas Ekosistem Pencetakan 3D pada Industri