Pemerintah Akui Insentif Kendaraan Bermotor Salah Sasaran, Perlu Ganti Strategi?

Selasa, 29 Agustus 2023 | 17:44 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah mengakui pemberian insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) tidak optimal karena salah sasaran.

"Insentif ini masih relatif belum optimal. Harus kita akui. Seharusnya, penerima itu seluruh masyarakat. Ini sesuai best practice (pengalaman) di beberapa negara," kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moergiarso dalam diskusi Future Forum, di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Asal tahu saja, melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, pemerintah membatasi penerima insentif motor listrik (molis) baru.

Adapun penerima insentif motor listrik hanya golongan penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, serta pelanggan penerima subsidi listrik sampai 900 volt ampere (VA).

Agar insentif itu menarik di mata konsumen, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengubah aturan dengan menerbitkan Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023, yakni dengan menggunakan satu kartu tanda penduduk (KTP),konsumen dapat potongan Rp 7 juta pembelian molis baru.

Susiwijono menyatakan, realisasi penyaluran molis baru memang masih amat minim dari target kuota subsidi 200 ribu unit motor listrik di 2022.

Data dari Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira), baru 550 pendaftar yang lolos verifikasi dan 225 pendaftar yang menerima penyaluran bantuan insentif Rp 7 juta.

"Jangankan roda empat, roda dua juga masih sedikit (penyaluran insentifnya). Ini kenapa? barangkali kita terlalu ideal waktu mendesain kebijakan dengan berbagai persyaratan cukup rigid," akuinya.

Susiwijono mengatakan, pemerintah telah redesain terkait kebijakan penyaluran insentif kendaraan listrik agar semakin banyak masyarakat berbondong-bondong beralih meninggalkan kendaraan konvensionalnya. Selain motor listrik baru, pemerintah juga berencana menambah besaran insentif konversi motor listrik dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta per unit.

"Dari sisi besarannya juga sedang kita reviu kembali. Dan saya kira, kami dengan temen-temen di kementerian terkait akan mencoba mendesain ulang insentifnya supaya lebih diminati," pungkasnya.kbc11

Bagikan artikel ini: