Pangkas Antrean, Pemerintah Bakal Larang Naik Haji Lebih dari Sekali
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah tengah mempertimbangkan menerbitkan larangan bagi masyarakat pergi haji lebih dari satu kali.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi mengatakan hal ini dirasa perlu untuk memotong lamanya antrean keberangkatan.
Dia menilai bahwa kewajiban haji bagi yang mampu hanya untuk satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.
"Wacana ini perlu dibahas lebih lanjut karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan," kata Muhadjir dikutip dari keterangannya, Minggu (27/8/2023).
Berdasarkan data penyelenggaraan haji pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 43,78% jemaah berusia lebih dari 60 tahun. Sedangkan, jemaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun itu mencapai 774 orang atau 3,38 per mil dengan mayoritas berumur lansia.
Dari data tersebut, secara epidemiologi, jemaah haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan jemaah haji bukan lansia.
"Terbanyak, penyakit penyebab kematiannya adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner," ungkap Muhadjir. kbc10
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
57 Persen Generasi Z Pilih Berkarir Jadi Influencer
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
Melebihi Kewajiban, 1.990,79 Hektare Lahan Kompensasi PT BSI Tuntas Diserahkan ke Pemerintah
Astragraphia Xprins Perluas Ekosistem Pencetakan 3D pada Industri