Pajak Karbon Baru Diterapkan di 2025
JAKARTA, kabarbisnis.com: Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini pajak karbon baru akan diberlakukan pada 2025. Kendati begitu, perdagangan karbon sudah dimulai tahun ini dan kawasan DKI Jakarta sedang darurat polusi.
Airlangga mengatakan, pelaksanaan perdagangan karbon yang juga akan dilakukan melalui bursa karbon mulai September 2023 ini harus ada mekanisme insentif dan disinsentif. "Karena pajak karbon diperlukan juga untuk mengantisipasi CBAM, Carbon Border Adjustment Mechanism, yang akan diberlakukan di Eropa di tahun 2025," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
CBAM merupakan pengurangan emisi karbon yang diterapkan UE dengan menambah tarif atau pajak bea masuk terhadap barang impor. CBAM meliputi lima produk utama, termasuk besi dan baja sebagai salah satu komoditas unggulan Indonesia ke UE.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon. OJK belum secara resmi menunjuk penyelenggara bursa karbon yang akan terbit pada akhir September 2023.
Nantinya, perusahaan peserta perdagangan karbon dapat mengumpulkan kredit karbon melalui bursa karbon. Mengutip situs icdx.co.id, kredit karbon adalah "hak" suatu perusahaan untuk mengeluarkan emisi karbon dalam proses industrinya.
Perusahaan dengan hasil audit emisi karbon di bawah kuota yang ditetapkan bisa menjual sisa "hak" emisinya di bursa karbon. Sementara itu, perusahaan dengan hasil emisi melebihi kuota harus membeli "hak" mengeluarkan emisi dari perusahaan lain atau membayar pajak karbon.
"Kalau (perusahaan) tidak comply, untuk produk-produk tertentu itu bisa pemerintah kenakan pajak," ujar Airlangga.
Airlangga berharap para pengusaha sudah punya karbon kredit melalui bursa karbon. Baru kemudian pemerintah menetapkan pajak karbon untuk melengkapi mekanisme tersebut. "Kalau untuk (penyelenggara) bursa karbon di Bursa Efek Indonesia," ujar Airlangga.
Airlangga mengungkapkan, pemerintah sedang berupaya mengatasi polusi yang berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baik melalui pendekatan teknologi maupun pensiun dini (phasing down). "Phasing down tentu yang sudah tua, kan ada beda teknologi, ada yang supercritical, ada PLTU-PLTU yang sudah beroperasi puluhan tahun," jelas Airlangga.
Selain itu, Indonesia juga sudah mendapatkan dukungan pendanaan dari Just Energy Transition Mechanism (JETP) untuk program pensiun dini dan menukarnya dengan pembangkit yang lebih ramah lingkungan. kbc11
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
57 Persen Generasi Z Pilih Berkarir Jadi Influencer
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
Duh! Kecepatan Internet RI Urutan 98 Dunia, Kalah dari Kamboja
Capres Boleh Posting Konten di TikTok, tapi Jangan Cari Sumbangan