Jadi Program Prioritas Hingga 10 Tahun, Pembangunan IKN Dinilai Bakal Bebani APBN
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah telah menyerahkan dokumen revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau RUU IKN kepada DPR. Rancangan itu memuat sembilan pokok perubahan untuk memastikan pembangunan dan pemindahan ibu kota berlangsung sesuai rencana.
Disebutkan bahwa usul perubahan pasal 24 ayat (3) UU IKN menjadi Kegiatan 3P (persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara) ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak perubahan UU IKN diundangkan, dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai tujuan pembangunan IKN.Â
Terkait perubahan UU tersebut, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan menyebut, IKN merupakan ide pemerintahan Presiden Jokowi saat ini. Mengingat masa periodesasinya akan berakhir pada 2024, FITRA menilai pemerintah ingin 'menyegel' keberlanjutan pembangunan IKN siapapun presiden hasil pemilu tahun depan.
Hanya saja, Misbah menilai, masalah utamanya memang pada pendanaan pembangunan IKN. Menurutnya, skenario yang dibangun sebelumnya dirasa gagal total karena minat investor sangat minim.
Dia mengatakan, investor pasti menunggu hasil pemilu dan dinamika politik pasca pemilu untuk benar-benar yakin menggelontorkan uangnya untuk IKN. Dan ini pasti butuh waktu, tidak bisa serta merta.
Dengan kondisi demikian, Misbah menyebut pemerintah pasti akan mengandalkan pendanaan dari APBN dengan proporsi lebih besar kalau mau melakukan percepatan.
"Jadi, APBN akan sangat terbebani di tengah banyak persoalan krusial lain yang belum tuntas diselesaikan pemerintah saat ini, misalnya kemiskinan, stunting, infrastruktur dasar bagi publik, dan lain-lain," ujar Misbah seperti dikutip, Selasa (22/8/2023).
Sementara itu Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, terdapat tiga risiko apabila pembangunan IKN ditetapkan menjadi program prioritas nasional hingga 10 tahun ke depan.
Pertama, tidak ada jaminan meski diikat UU proyek IKN akan dilanjutkan 10 tahun ke depan. Menurutnya, setiap pemerintahan yang baru di 2024 bisa saja menganulir UU IKN. Misalnya, lewat penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) apabila ada urgensi realokasi anggaran lain yang dianggap prioritas atau mempertimbangkan situasi ekonomi.
"Toh, revisi UU IKN yang berjalan sangat cepat juga menunjukkan adanya ketidaksiapan dalam penyusunan regulasi," ujar Bhima.
Kedua, aturan wajib 10 tahun pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional juga berisiko tinggi memakan banyak anggaran khususnya pada pos infrastruktur di APBN. Padahal ada urgensi pembangunan infrastruktur untuk menurunkan biaya logistik dan menjaga ketahanan pangan.
"Akibatnya program infra lain bisa di nomorduakan," tandas Bhima.
Ketiga, Bhima mengingatkan soal risiko yang bisa saja terjadi pada BUMN karya yang menggarap pembangunan IKN.
"Apabila proyek strategis nasional IKN akan dibebankan ke penugasan BUMN, harap hati hati soal dampak ke likuiditas dan kinerja keuangan BUMN karya maupun bank BUMN," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa mengatakan, latar belakang pengaturan terkait jaminan keberlanjutan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan kepada investor.
Revisi UU IKN ingin memastikan agar kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota harus tetap dan akan terus dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai.
"Risiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, mengingat pembangunan dan pemindahan IKN tetap berlangsung sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota tercapai, maka apabila tidak dijamin keberlanjutannya akan berpotensi dapat ditunda atau dihentikannya kegiatan sewaktu waktu," ungkap Suharso.
Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan, revisi UU IKN akan dilakukan Komisi II DPR bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) bersama kementerian terkait.
Menurut Samsul, sebagian besar fraksi-fraksi di DPR mendukung revisi UU IKN untuk dapat segera diselesaikan. Dia menilai, adanya perbedaan pendapat dalam membahas dan menyetujui revisi UU IKN merupakan hal biasa yang juga terjadi dalam pembahasan setiap undang-undang.
"Yang penting pada saat pengambilan keputusan rapat paripuna mengatakan, sah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi undang-undang," kata Samsul. kbc10
Bos SIG Raih The Best CEO di Ajang Top BUMN Awards 2023
Siap-siap! Penyatuan NIK Jadi NPWP Berlaku Penuh Mulai Pertengahan 2024
SIG Raih Apresiasi Marketeer of the Year 2023
Domscorner Berdayakan UMKM hingga Warga Lokal via Marketplace Produk Fesyen
Ketua DK LPS: Transformasi dan Penambahan Mandat untuk Penguatan Peran dan Fungsi LPS