Optimalkan Penerimaan Pajak di 2024, DJP Incar Para Crazy Rich
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah terus berupaya mendorong optimalisasi penerimaan pajak pada tahun depan. Salah satunya melalui penguatan ekstensifikasi wajib pajak High Wealth Individual (HWI) alias crazy rich.
Hal ini masuk dalam reformasi pajak yang tengah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Wajar saja, pada tahun depan DJP harus mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 1.986,9 triliun atau naik 9,3% secara tahunan dari outlook tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai upaya untuk mencapai target jumbo tersebut. "Kami akan melakukan reformasi pajak yang sudah kami rencanakan," ujar Sri Mulyani seperti dikutip, Kamis (17/8/2023).
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, mengatakan, DJP Kemenkeu akan mengoptimalkan data matching melalui pemanfaatan core tax administration system (SIAP) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang berbasis big data analytics.
Dengan data matching tersebut akan segera tahu sumber penambahan harta para crazy rich tersebut.
"Secara sederhana, penambahan harta crazy rich dapat berasal dari tambahan penghasilan atau utang. Dengan data matching, DJP akan segera tahu sumber penambahan tersebut," ujar Prianto.
Apabila penambahan harta kaum crazy rich tersebut berasal dari utang, maka saldo utang yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) juga akan bertambah. Namun, apabila tidak ada dari utang, maka secara otomatis penambahan harta tersebut berasal dari penghasilan.
Kendati begitu, tantangan utamanya akan ada di penegakan hukumnya (law enforcement). Menurutnya, hal ini dikarenakan otoritas pajak harus tetap memperhatikan tingkat kepatuhan pajak sesuai model compliance risk management (SRM).
Ketika wajib pajak sudah memiliki kesadaran pajak, maka para crazy rich tersebut akan lebih patuh untuk membayar pajak secara sukarela (voluntary tax compliance).
Akan tetapi, jika wajib pajak belum patuh dan bahkan tidak patuh, maka DJP Kemenkeu harus menerapkan strategi secara berjenjang melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga pemeriksaan pajak atau bahkan penyidikan pajak. Dalam hal ini, DJP Kemenkeu terpaksa menegakkan aturan dengan pendekatan enforced tax compliance.
"Proses ini tidak cepat dan sederhana karena harus sampai ke ranah sengketa pajak (litigasi) hingga Mahkamah Agung atau bahkan penuntutan di pengadilan negeri," katanya.
Memang, harta para crazy rich akan menjadi salah satu sasaran utama dalam penerimaan pajak penghasilan (PPh). Instrumen regulasinya pun sudah disiapkan dengan penambahan tarif PPh 35% untuk penghasilan neto Rp 5 miliar.
Selain itu, kata Prianto, objek PPh juga sudah diperluas lantaran mencakup imbalan natura/kenikmatan. Mekanisme pengenaan PPh-nya juga sudah disiapkan melalui pemotongan PPh oleh employer (pemberi kerja) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.
Berdasarkan perhitungan Prianto, angka potensi penerimaan pajak dari kelompok crazy rich di tahun depan dapat mencapai Rp 240,41 triliun. Hitungan tersebut berasal dari asumsi realisasi penerimaan PPh 21 dan PPh OP sepanjang Juli 2023 dan juga target penerimaan pajak pada tahun 2024. kbc10
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
57 Persen Generasi Z Pilih Berkarir Jadi Influencer
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
Melebihi Kewajiban, 1.990,79 Hektare Lahan Kompensasi PT BSI Tuntas Diserahkan ke Pemerintah
REI Klaim Kontribusi Sektor Properti ke Ekonomi RI Rp2.349 Triliun