Rencana Hapus Buku Kredit UMKM, OJK Masih Tunggu Aturan Pemerintah
JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu pemerintah untuk mengeluarkan aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat diimplementasikan pada bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan bank milik negara (Himbara).
Pasalnya, usai disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada Juli lalu, perlu ada aturan resmi agar bank milik negara tersebut dapat mengimplementasikan penghapusan buku dan penghapusan tagih kredit macet UMKM.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan aturan tersebut nantinya akan keluar dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), namun dia belum bisa memastikan terkait teknis lebih lanjut dan kapan aturan tersebut akan keluar.
"Kalau dari kacamata regulasinya, aturan ini akan keluar dari pemerintah, karena terkait dengan bank-bank milik pemerintah, aturan PP-nya kita tunggu, untuk kemudian pada gilirannya akan bisa dilaksanakan," kata Mahendra seperti dikutip, Senin (14/8/2023).
Lebih lanjut Mahendra mengatakan dia perlu memeriksa kembali terkait perkembangan dari aturan ini kepada Kementerian Keuangan.
Untuk diketahui selama ini bank Himbara tidak bisa melakukan hapus tagih kredit karena bisa dianggap merugikan negara, berbeda dengan bank-bank swasta yang sudah melakukannya sejak lama.
Sehingga disetujuinya rencana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM oleh Presiden Joko Widodo tersebut menjadi kabar baik bagi bank-bank Himbara.
Penghapusan buku kredit UMKM ini akan berlaku hingga batasan kredit hingga Rp 5 miliar. Namun untuk tahap pertama, kredit yang bisa hapus buku hanya maksimal Rp 500 juta khusus debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Jika melihat data Bank Indonesia (BI), tercatat total kredit bermasalah dari segmen UMKM secara nasional per Mei 2023 mencapai Rp 53,88 triliun. Rasionya mencapai 3,91% dari total kredit UMKM perbankan yang tercatat senilai Rp 1.378,12 triliun. Rasio NPL ini meningkat dari 3,41% dari posisi Desember 2022. kbc10
Bos SIG Raih The Best CEO di Ajang Top BUMN Awards 2023
Siap-siap! Penyatuan NIK Jadi NPWP Berlaku Penuh Mulai Pertengahan 2024
SIG Raih Apresiasi Marketeer of the Year 2023
Domscorner Berdayakan UMKM hingga Warga Lokal via Marketplace Produk Fesyen
Ketua DK LPS: Transformasi dan Penambahan Mandat untuk Penguatan Peran dan Fungsi LPS