Kian Mudah, Mau Peroleh Subsidi Motor Listrik Kini Cukup Pakai KTP

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 10:00 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah bakal mempermudah aturan untuk mendapatkan subsidi motor listrik. Upaya ini guna menjawab sepinya peminat akibat persyaratan yang dianggap terlalu rumit untuk memperoleh subsidi motor listrik.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kini syarat untuk memperoleh subsidi motor listrik cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masing-masing KTP berlaku untuk 1 unit motor listrik.

Dengan cara ini, calon penerima subsidi motor listrik tidak lagi dikhususkan bagi penerima bantuan sosial (bansos). Diantaranya, penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta, dan penerima subsidi listrik di bawah 900 VA.

"Kita sudah putuskan bahwa nanti akan dihilangkan semua prasyarat (bansos) dan itu sudah diputuskan dalam ratas," ujar Menperin Agus dalam acara GIIAS 2023 di ICE BSD, Tangerang Selatan, dikutip Kamis (10/8/202).

Saat ini, regulasi anyar tersebut masih dalam tahap finalisasi. Menteri Agus menargetkan, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) subsidi motor listrik dengan KTP akan terbit pada pekan ini.

"Begitu Permenperin di tanda tangan maka sudah berlaku. Kita upayakan (Permenperin) minggu ini, kan ada harmonisasi nanti," bebernya.

Adapun, anggaran yang disiapkan pemerintah dalam program subsidi motor listrik ini mencapai Rp 1,4 triliun. Anggaran tersebut menjangkau 200 ribu unit motor listrik.

"Itu kan untuk 200.000 motor kali Rp7 juta itu sekitar Rp 1,4 triliun," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi meluncurkan program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk kendaraan roda dua, baik motor baru maupun motor konversi. Bantuan tersebut berlaku mulai 20 Maret 2023.

"Dapat kami sampaikan bahwa kebijakan program bantuan pemerintah untuk KBLBB roda dua baik motor baru maupun motor konversi sudah dapat diluncurkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun pemerintah akan memberikan bantuan pembelian KBLBB sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru. Kemudian, Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik. kbc10

Bagikan artikel ini: