Asyik! Transaksi QRIS di Bawah Rp100 Ribu Kini Gratis
JAKARTA, kabarbisnis.com: Bank Indonesia (BI) telah menyesuaikan besaran biaya transaksi yang dikenakan pelaku usaha mkro atau Merchant Discount Rate (MDR) atas layanan QRIS menjadi 0,3% dari sebelumnya 0% .Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 September 2023.
Gubernur BI Perry Wariyo menuturkan, tarif MDR yang dikenakan kepada usaha mikro ditetapkan 0% untuk transaksi maksimal Rp 100 ribu. "Untuk transaksi di atas Rp 100 ribu dikenakan MDR 0,3%, dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambatnya 30 November 2023 untuk memberikan kesempatan industri untuk menyiapkan sistemnya," ujar Perry di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Perry menjelaskan, kebijakan ini adalah salah satu bagian dari bauran kebijakan bank sentral untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital. Selain memberikan diskon MDR, menurut Perry, akselerasi layanan QRIS juga akan dilakukan melalui perluasan fitur TUNTAS atau tarik tunai, transfer, setor dan perluasan kerja sama QRIS antarnegara.
Selain itu, menurut dia, BI juga akan menyelenggrakan pekan QRIS nasional dan festival rupiah berdaulat Indonesia dalam rangka perayaan Republik Indonesia. BI sebelumnya memberlakukan kembali tarif merchant discount rate atau MDR untuk usaha mikro sebesar 0,3% pada awal Juli setelah sebelumnya memberikan diskon 0%. Namun, BI mengingatkan biaya itu tidak boleh dibebankan ke konsumen.
MDR merupakan biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran atau bank kepada pedagang. Sebelumnya, BI memberi keringanan bagi usaha mikro dengan menurunkan tarifnya menjadi 0% alias gratis. Namun kebijakan itu berakhir 30 Juni dan tidak diperpanjang. Penerapan MDR QRIS usaha mikro ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaran layanan dalam jangka panjang,
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, mengatakan, biaya itu dipakai untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan QRIS, seperti lembaga penyedia jasa pembayaran (PJP), switching, lembaga servis dan standar guna.
Erwin memastikan BI tidak memperoleh pendapatan apapun dari tarif tersebut.BI menilai tarif ini akan menguntungkan pedagang dalam jangka panjang karena bertujuan menjaga keberlanjutan layanan QRIS. Dengan adanya tarif yang berkelanjutan, diharapkan layanan sistem pembayaran tersebut akan meningkat.
Adapun tarif MDR QRIS untuk usaha kecil, menengah dan besar masih ditetapkan 0,7%, untuk pendidikan 0,6%, serta untuk transaksi di SPBU, badan layanan umum (BLU) dan public service obligation (PSO) sebesar 0,4%.kbc11
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
57 Persen Generasi Z Pilih Berkarir Jadi Influencer
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
Melebihi Kewajiban, 1.990,79 Hektare Lahan Kompensasi PT BSI Tuntas Diserahkan ke Pemerintah
Astragraphia Xprins Perluas Ekosistem Pencetakan 3D pada Industri