Tarif QRIS Naik, Pengusaha: Sebenarnya Nggak Perlu
JAKARTA, kabarbisnis.com: Keputusan pemerintah menaikkan biaya tambahan dalam transaksi QRIS bagi pelaku usaha mikro mendapat tanggapan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Menurut Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani, pihaknya memahami keputusan pemerintah menaikkan biaya tambahan dalam transaksi QRIS bagi pelaku usaha mikro.
Meski demikian, dia mengatakan, para pelaku usaha tentu berharap tak ada biaya tambahan di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
"Tanggapan kita sebenarnya, kita dengan kondisi sekarang kita enggak perlu added cost lagi karena biaya ekonomi itu akan menyulitkan, tetapi kami juga mengerti dari pemerintah ada alasan kenapa menaikkan (tarif QRIS)," kata Shinta dikutip Senin (10/7/2023).
Shinta mengatakan, setiap biaya tambahan akan berdampak pada bisnis yang dijalankan pelaku usaha mikro.
Karenanya, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah terkait dampak yang terjadi setelah tarif baru QRIS diberlakukan. "Semua yang tambah, biaya tambah ya pasti akan berdampak (pada bisnis), tetapi kita juga kadang-kadang harus mengerti kenapa pemerintah mengeluarkan aturan-aturan semacam itu makanya kita banyak berkoordinasi kemungkinannya seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2023.
"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.
Adapun BI sebelumnya menetapkan ketentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen.
Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 lalu diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS.
Hal itu mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Sesuai aturan tersebut, penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.
"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," kata Erwin.
Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan, pengguna dapat melaporkan ke PJP. kbc10
57 Persen Generasi Z Pilih Berkarir Jadi Influencer
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
Melebihi Kewajiban, 1.990,79 Hektare Lahan Kompensasi PT BSI Tuntas Diserahkan ke Pemerintah
Astragraphia Xprins Perluas Ekosistem Pencetakan 3D pada Industri