Banyak Ruginya, Potensi Pendapatan Negara dari Ekspor Pasir Laut Hanya Rp74 Miliar
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah telah membuka keran ekspor pasir laut. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda menyatakan bahwa kebijakan ekspor pasir laut berdampak kecil terhadap penerimaan negara. Sebaliknya, kebijakan yang menuai pro kontra ini justru lebih banyak menguntungkan para pengusaha.
"Penerimaan negara dari kebijakan ekspor pasir laut ini kecil, lebih banyak menguntungkan pengusaha," ungkapnya dalam webinar bertajuk Ekspor Pasir Laut, Cuan atau Merusak Lingkungan? di Jakarta, dikutip Kamis (6/7/2023).
Potensi nilai ekspor pasir laut mencapai Rp733 miliar. Adapun, potensi pendapatan negara dari kebijakan ekspor pasir laut hanya mencapai Rp74 miliar.
"Ini disampaikan juga ya oleh Kementerian Keuangan potensi pendapatan dari ekspor pasir laut itu cukup rendah," tegasnya.
Dengan nilai potensi penerimaan negara yang relatif kecil, Huda menyebut, penerapan kebijakan ekspor pasir tidak sebanding dengan risiko kerusakan ekosistem lingkungan laut. Bahkan, kebijakan ekspor pasir laut juga dapat mengancam kesejahteraan keluarga nelayan.
"Kerusakan lingkungan dari adanya penambangan pasir laut itu adanya erosi pantai, perubahan garis pantai, air, hingga dari sektor sosial dan ekonomi itu ada penurunan hasil tangkapan nelayan, dan potensi banyak nelayan menjadi pengangguran," pungkasnya. kbc10
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
57 Persen Generasi Z Pilih Berkarir Jadi Influencer
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
Melebihi Kewajiban, 1.990,79 Hektare Lahan Kompensasi PT BSI Tuntas Diserahkan ke Pemerintah
Astragraphia Xprins Perluas Ekosistem Pencetakan 3D pada Industri