KPPU Lakukan Penegakan Hukum Kasus Pengelolaan Menara Telekomunikasi Bersama di Badung Bali

Rabu, 5 Juli 2023 | 09:21 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: Setelah sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha berinisiatif melakukan kajian terhadap polemik pengelolaan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Badung Bali, kini masalah tersebut berlanjut ke tahap penegakan hukum.

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan, pembongkaran paksa menara telekomunikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian tidak saja bagi operator seluler namun juga kerugian bagi konsumen seluler harus segera disikapi.

"Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, baik pelaku usaha yang bersangkutan, asosiasi usaha, dan pemerintah daerah setempat, KPPU menilai perlu untuk meningkatkan menjadi Penyelidikan Awal Perkara Inisiatif, yang berfokus pada dugaan pelanggaran pasal 17 dan 24 UU No. 5/1999," ungkap Dendy di Surabaya, Selasa (4/7/2023).

Ia menjelaskan, Pasal 17 akan fokus pada dugaan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sedangkan Pasal 24 difokuskan pada dugaan persekongkolan Pelaku usaha dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

"Proses penyelidikan awal perkara inisiatif yang teregister dengan No. 03-81/DH/KPPU-I/VI/2023 ini akan berlangsung selama 14 hari kerja dan berakhir pada tanggal 13 Juli 2023," pungkasnya.kbc6

Bagikan artikel ini: