Lindungi Petani, DPR Minta Kemendag Keluarkan HPP Garam

Rabu, 7 Juni 2023 | 15:25 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Khaeron mengusulkan perlindungan petani garam dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) berbentuk Harga Pokok Penjualan (HPP). Hal itu diharapkan akan memotivasi petani terus memproduksi garam yang berkualitas.

Menurut Herman, saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang perdagangan garam. "Terkait garam, ini yang regulasinya sampai sekarang belum berpihak terhadap para petani garam. Jadi kalau saya datang ke petani garam, pertama HPP (Harga Pokok Produksi) belum pernah ditetapkan. Ini permintaan mereka paling tidak ditetapkan Rp 1.000 per kg," ujar Herman saat Rapat Kerja bersama Kementerian Perdagangan, yang disiarkan Youtube DPR, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Menurut Herman, kebijakan terhadap perdagangan garam, dinilai penting agar para petani garam dapat terus bertahan di tengah produksi yang bergantung pada cuaca. "Karena itu juga mungkin ini juga harus ada kebijakan, sementara kan impor garam itu di 0 persen kan bea masuknya, mohon ini juga dicek," kata Herman.

Sebaliknya, ketika produksi garam petani dianggap tidak seperti dihadapkan,para spekulan dan importir segera merespon dengan mempermainkan harga. Padahal harga garam di tingkat petambak relatif tetap yang alhasil tidak dapat menikmati tingginya harga garam di pasar.

Selain itu, Herman mengatakan, saat ini masih ada terjadinya pungutan-pungutan kepada petani garam. Dia mengkhawatirkan masalah ini dapat menghambat perkembangan perdagangan garam, khususnya garam yang diproduksi dalam negeri.

"Pungutan dan retribusi terhadap para petani garam atau perdagangan garam dalam negeri itu ada pungutannya. Jadi ini juga yang kemudian menghambat terhadap lompatan-lompatan itu," jelasnya.

Maka dari itu, Herman berharap persoalan perdagangan garam ini dapat diselesaikan dengan dibuatnya regulasi yang mengatur perdagangan garam. "Kalau Pak Menteri bisa menyelesaikan persoalan ini saya kira ini juga akan menjadi apresiasi yang luar biasa dan menjadi ladang amal," kata Herman.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, Kemendag sebenernya sudah mulai mengatur perdagangan garam. Salah satunya mengatur importasi garam. Dulu importasi garam dilakukan sebanyak sekitar 500 ribu ton.

Namun, saat ini impor garam mencapai 3 juta ton. Pengaturan ini perlu, sebab jika terlalu banyak impor garam, hal tersebut akan mematikan garam di dalam negeri. Apalagi, impor yang dilakukan sebanyak 4 juta ton garam. "Sama dengan garam bapak tadi, saya ke Madura mati pak garam. Kalau kita impor 4 juta kan garamnya pasti mati," terang Zulhas.kbc11

Bagikan artikel ini: