Tarif Angkutan Penyeberangan Bakal Naik, Kemenhub: Masih Dihitung
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal segera memutuskan kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Hal ini menyusul permintaan dari operator transportasi angkutan penyeberangan yang meminta kenaikan tarif sebesar 11 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji soal besaran tarif tersebut.
"Masih kita hitung (besaran kenaikan tarif angkutan penyeberangan). Tapi sudah ada patokannya," ujar Hendro dikutip, Selasa (6/6/2023).
Hendro menjelaskan, usulan itu kini tengah dalam tahap uji publik. Pasalnya, pemerintah tak ingin kebijakan itu justru membebani masyarakat pengguna.
Kapan kenaikan tarif tersebut akan diumumkan, dia menyebut Kemenhub bakal segera mempercepat proses itu.
"Kita percepat dan kita uji publik dulu. Nanti sebentar lagi keluar (kenaikan tarif angkutan penyeberangan)," kata Hendro.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Angkutan Kapal Penyeberangan atau Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) dan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai (Gapasdap) mengusulkan penyesuaian tarif di atas 10 persen untuk angkutan penyeberangan.
"Berdasarkan pertemuan terakhir kami dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, kami komunikasi menggelar forum diskusi dan kita sepakat mengusulkan kenaikan tarif di kisaran 11 persen," ujar Ketua INFA Julius Adravida Barata beberapa waktu lalu.
Menurut dia, usulan itu dibuat lantaran tarif angkutan kapal penyeberangan saat ini 100 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). "Ini belum lagi biaya lain-lain," ungkapnya. kbc10
Usai Gerbang Utama, CitraLand City Kedamean Siapkan Ikon Baru Theme Park
Kalah Gugatan 1,1 Ton Emas dengan Crazy Rich Surabaya, Begini Tanggapan Antam
PLN dan SIG Kolaborasi Dorong Penggunaan Energi Bersih
Pemerintah Pastikan Tak Alihkan Subsidi Energi Fosil ke EBT
Terus Meningkat, Kebutuhan Pekerja Kreatif Digital Diramal 9 Juta Profesional di 2030