Anak Buah Sri Mulyani Sebut Utang BUMN Bukan Beban Negara
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah beranggapan persoalan utang yang membelit Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan menjadi beban bagi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Berdasarkan Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 1 ayat 1 menyebutkan, BUMN merupakan badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sementara, pasal 1 ayat 10 dalam beleid disebutkan kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada persero atau perum, serta perseroan terbatas lainnya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, segala utang akibat aksi korporasi merupakan tanggung jawab penuh BUMN. "BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, segala utang yang timbul atas aksi korporasi merupakan tanggung jawab BUMN yang bersangkutan dan bukan merupakan utang negara," tulis Yustinus melalui akun Twitter @prastow, Senin (5/6/2023).
Sejumlah BUMN, khususnya yang bergerak di bidang konstruksi atau biasa disebut BUMN Karya memiliki utang. Kemudian utang Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp 70 triliun atau menurun dibandingkan posisi utang sebelumnya, sebesar Rp 120 triliun.
Utang PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar Rp 28,06 triliun kepada Himbara per 31 Maret 2023. Dari utang tersebut, Waskita selaku induk usaha memiliki utang berupa kesepakatan restrukturisasi induk dan indikasi modal kerja.kbc11
Ketua Kadin Surabaya Beri Apresiasi Keberhasilan Program Wirausaha Merdeka 2023 di PPNS
Perbankan Mulai Siapkan Uang Tunai Sambut Libur Nataru
Youtuber dan Tiktoker Dinilai Bikin RI Rugi, Ini Alasannya?
Konsolidasi dan Transformasi Jadi Kunci Keberhasilan BPR dan BPRS Dalam Hadapi Tantangan
BPKÂ Temukan Potensi Kerugian Negara Rp18,9 Triliun di Semester I-2023